Pemkot Surabaya Izinkan Gelar Hajatan Pernikahan Saat New Normal, Ini Syaratnya
Nasional

Pemkot Surabaya telah merumuskan protokol untuk menggelar hajatan pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Rumusan tersebut akan mengacu pada SE Menag Tahun 2020 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2020.

WowKeren - Surabaya telah mencabut Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat ini Kota Pahlawan tersebut telah memasuki masa transisi untuk menyambut normal baru (new normal).

Untuk itu sejumlah persiapan menyambut new normal pun telah dipersiapkan oleh pemerintah. Diketahui, pada masa new normal nanti hajatan pernikahan boleh digelar.

Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama berbagai pihak telah merumuskan protokol "khusus" untuk hajatan pernikahan di tengah pandemi COVID-19. Ada sejumlah ketentuan yang dirumuskan secara rinci bagi orang yang ingin melangsungkan hajatan.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya, Irvan Widyanto, mengatakan rumusan itu berpedoman pada SE Menag Tahun 2020 dan Perwali Nomor 28 Tahun 2020. “Tuan rumah hajatan harus mematuhi protokol kesehatan,” kata Irvan, Sabtu (13/6).

Ada belasan ketentuan yang diatur secara rinci. Di antaranya, jika menggelar hajatan di kampung, maka harus melapor terlebih dahulu kepada Satgas di masing-masing RW. Sebab, Pemkot sudah membentuk Kampung Wani Jogo Suroboyo yang memiliki satgas tingkat RW dalamnya.


“Artinya harus mendapatkan rekomendasi dari Satgas, kalau itu di kampung," jelasnya. "Kalau tidak mendapat rekom harus menerima itu dengan legowo dan menunda dulu."

Menurut Irvan, kepatuhan ini penting. Karena berkaitan dengan kawasan-kawasan yang memang dikhawatirkan adanya penularan. Satgas, kata Irvan, akan mempertimbangkan betul terkait itu.

Selain itu, tuan rumah juga harus memastikan seluruh protokol kesehatan dijalankan dengan optimal. Yang diundang harus memakai masker, dicek suhu tubuhnya, serta harus tersedia wastafel cuci tangan yang lengkap dengan sabun cair.

Kemudian, penyelenggara juga harus mengatur alur masuk dan keluar tamu undangan. Yang hadir ke lokasi juga harus dipastikan sehat, tidak sakit seperti demam, batuk maupun pilek dan penyakit lain.

Irvan kemudian meminta agar physical distancing wajib diperhatikan. Hal itu bakal berpengaruh terhadap jumlah undangan nantinya. Misalnya in-door, maka jumlah tamu harus lima puluh persen dari total kapasitas.

Protokol semacam itu juga berlaku untuk hajatan lain seperti khitanan, tahlilan, maupun acara perayaan ulang tahun. “Kalau semula mau ngundang seratus orang, sekarang ya harus 50 saja, harus lima puluh persen kapasitas,” pungkasnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait