Pengamat Hukum Klaim Novel Baswedan Setuju Dua Terdakwa Penyerangnya Dibebaskan, Kenapa?
Instagram
Nasional

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengklaim jika Novel Baswedan telah setuju dan meminta agar dua terdakwa penyerangnya dibebaskan. Apa alasannya?

WowKeren - Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan terus menjadi sorotan. Terlebih, tuntutan hukuman penjara satu tahun yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua penyerang Novel telah memunculkan kontroversi dari kalangan masyarakat.

Novel sendiri berulang kali telah mengatakan adanya kejanggalan dalam proses hukum kasusnya. Kini, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun meminta agar dua terdakwa penganiaya Novel dibebaskan.

Refly bahkan mengklaim jika permintaan ini telah disetujui oleh Novel. Pernyataan ini diungkapkan setelah Refly menyambangi rumah Novel bersama dengan tokoh politik dan ekonomi lainnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (14/6).

Refly mengungkapkan rasa empatinya kepada Novel atas hasil tuntutan JPU tersebut. Menurutnya, proses peradilan dan penyelidikan kasus Novel telah menunjukkan adanya cacat hukum. Terlebih, hasil tuntutan JPU telah melecehkan kasus tersebut karena hanya menganggap penyerangan Novel sebagai kejahatan biasa.


”Saya lihat tuntutan itu kok ini seperti melecehkan,” ujar Refly saat ditemui di Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Minggu (14/6). “Karena kita lihat bersama ada petugas yang sedang jalankan tugasnya melakukan pemberantasan korupsi dan menjadi korban teror hingga berdampak besar pada fisiknya.”

Mengenai kesetujuan Novel untuk membebaskan terdakwa, Refly menjelaskan alasannya. Rupanya, Novel telah mengaku tidak yakin jika kedua terdakwa merupakan pelaku yang menyerangnya dengan air keras.

Novel lantas bercerita kepada Refly jika ia merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya. Oleh sebab itu, Novel menginginkan kedua pelaku dibebaskan saja jika memang bukan penyerangnya.

”Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat,” beber Refly. “Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan.”

Terakhir, Refly mengatakan yang terpenting dalam peradilan kasus ini adalah bisa mengungkap fakta dan menghukum pelaku asli dari penyiraman tersebut. Jika hal itu bisa terungkap, maka persoalan besar dibalik kasus Novel juga akan terungkap ke publik.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait