Pembagian jam kerja tersebut tertuang dalam SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek.
- Bertilia Puteri
- Senin, 15 Juni 2020 - 11:20 WIB
WowKeren - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur soal jam kerja di wilayah Jabodetabek. Dalam SE tersebut, jam kerja dibagi menjadi 2 gelombang.
Menurut Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-10, Achmad Yurianto, SE ini dikeluarkan berdasarkan pengalaman kepadatan moda transportasi umum. Salah satunya adalah keramaian di KRL pada jam-jam tertentu.
"Kita tahu setiap hari pada hari kerja banyak sekali saudara-saudara kita yang harus menggunakan fasilitas kendaraan umum untuk menuju tempat kerjanya. Data yang kita dapatkan misalnya KRL, kita melihat lebih dari 75 persen penumpang KRL ini adalah para pekerja, baik ASN maupun pegawai BUMN maupun pegawai swasta," jelas Yuri pada Minggu (14/6). "Dan kalau kita perhatikan pergerakannya, hampir 45% mereka bergerak bersama-sama di sekitar jam 05.30 WIB sampai 06.30 WIB."
Hal ini lantas membuat para penumpang sulit menjaga jarak atau menerapkan physical distancing. Hal ini juga membuat risiko penularan COVID-19 meningkat.
Oleh sebab itu, Gugus Tugas mengeluarkan SE ini dan berharap agar instansi pemerintah hingga swasta dapat menerapkannya. "Ini yang jadi salah satu dasar mengapa gugas pusat kemudian mengeluarkan SE Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pengaturan Jam Kerja pada Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat yang Produktif dan Aman dari COVID-19 di Wilayah Jabodetabek," ungkap Yuri.
Pembagian jam kerja dalam 2 gelombang ini diharapkan bisa menjadi solusi kepadatan transportasi umum. "Tahap pertama atau gelombang yang pertama akan memulai pekerjaan mulai 07.00 WIB sampai 07.30 WIB. Diharapkan, dengan delapan jam kerja, maka akan mengakhiri pekerjaannya di 15.00 WIB sampai 15.30 WIB. Tahap kedua 10.00 WIB sampai 10.30 sehingga diharapkan mengakhiri jam kerja 18.00 WIB sampai 18.30 WIB," jelas Yuri.
Lebih lanjut, pemerintah juga berharap supaya kantor-kantor tetap menerapkan kerja dari rumah alias WFH bagi kelompok rentan terpapar COVID-19. "Pembagian ini tentunya tidak akan menghilangkan kebijakan yang kita harapkan diberikan oleh semua institusi, baik itu institusi pemerintah BUMN maupun swasta untuk tetap mempekerjakan dari rumah untuk pegawainya yang memiliki risiko tinggi terpapar dan berdampak jelek kepada yang bersangkutan dari COVID-19," terang Yuri.
Adapun kelompok rentan COVID-19 yang dimaksud Yuri adalah pegawai yang memiliki penyakit komorbid. Selain itu, pegawai yang lanjut usia (lansia) juga diharapkan bisa bekerja dari rumah.
"Misalnya pada pekerja yang memiliki penyakit-penyakit komorbid. Pegawai atau pekerja dengan hipertensi misalnya, pekerja dengan diabet, dengan kelainan penyakit paru obstruksi menahun diharapkan masih bisa diberikan kebijakan bekerja di rumah," pungkas Yuri. "Demikian juga untuk pekerja yang lansia, diharapkan juga masih bekerja di rumah."
(wk/Bert)