Tuai Kontroversi, RUU HIP Ternyata Dapat Dukungan Penuh Dari 7 Fraksi di DPR
Nasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga RUU HIP hendak melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila. Selain itu, RUU HIP juga dinilai berpotensi membangkitkan komunisme.

WowKeren - Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) kini tengah banyak diperbincangkan. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menduga RUU HIP hendak melumpuhkan unsur Ketuhanan pada sila pertama Pancasila.

Selain itu, RUU HIP juga dinilai berpotensi membangkitkan komunisme. MUI mempertanyakan tentang tidak dicantumkannya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam draf RUU.

"Kami pantas mencurigai bahwa konseptor RUU HIP ini adalah oknum- oknum yang ingin membangkitkan kembali paham dan Partai Komunis Indonesia," demikian kutipan maklumat MUI Pusat dan MUI se-provinsi Indonesia, Jumat (12/6). "Dan oleh karena itu patut diusut oleh yang berwajib."

Adapun RUU HIP kini tengah dibahas di tingkat Badan Legislatif DPR. Diketahui, RUU ini merupakan usulan DPR dan akan dibicarakan dengan pemerintah.


Meski sempat menuai kontroversi, RUU HIP mendapat dukungan sepenuhnya dari 7 fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020. "Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F- PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kutipan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI, dilansir CNN Indonesia pada Senin (15/6).

Berdasarkan dokumen tersebut, Fraksi Demokrat tidak ikut dalam pembahasan. Sementara itu, Fraksi PKS menyetujui RUU HIP dengan sejumlah catatan.

Catatan pertama yang diberikan Fraksi PKS adalah RUU HIP tidak boleh mempertentangkan prinsip ketuhanan dengan prinsip kebangsaan. Selain itu, PKS juga meminta RUU HIP mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap kegiatan Untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunisme/Marxisme- Leninisme sebagai konsideran.

Tak hanya itu, PKS juga meminta agar pasal 6 yang mengatur Trisila dan Ekasila dicabut dari RUU HIP. Lalu penjelasan umum alinea 1 diminta hanya mengacu kepada Pancasila sebagaimana dimaksudkan di dalam Pembukaan UUD 1945.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru