Seorang Dokter Di Aceh Dipolisikan Usai Diduga Masukkan Jari Ke Organ Intim Pasiennya
Nasional

Seorang dokter di Aceh dilaporkan ke pihak berwajib oleh pasiennya karena diduga melakukan pelecehan seksual dengan memasukkan jari ke organ intim pasien saat pemeriksaan.

WowKeren - Baru-baru ini seorang oknum dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Abdul Aziz Syah, Aceh Timur, dilaporkan ke polisi. Dokter dengan inisial nama H tersebut diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien saat di ruang pemeriksaan.

Korban dengan inisial HJ mengaku telah mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh H. Korban lantas melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib pada Senin (8/6).

"Korban HJ (20) melaporkan kasus ini ke Polres Aceh Timur pada Senin, 8 Juni lalu, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia melapor dr H atas dugaan pelecehan seksual," kata Kasubbag Humas Polres Aceh Timur AKP Muhammad Nawawi mengutip dari Detik.com saat dimintai konfirmasi, Selasa (16/6).

Semula korban mendatangi rumah sakit untuk memeriksakan operasi tumor payudara yang dideritanya pada Selasa (2/6). Begitu tiba di RSUD, kata Nawawi, korban diperiksa di Instalasi Gawat Darurat (IGD) oleh seorang perawat.


Dugaan pelecehan seksual itu bermula ketika Korban dibawa ke ruang inap. Pada saat itu HJ dibawa ke ruang pemeriksaan oleh perawat dengan menggunakan kursi roda. Ketika hendak memeriksa korban, alat yang digunakan H tidak berfungsi.

Dokter H lalu meminta perawat untuk meninggalkan lokasi dan menutup tirai. Pada saat itu lah awal mula H mulai melancarkan aksinya. Polisi menyebut H awalnya diduga membuka celana dan celana dalam yang digunakan pasien hingga sebatas lutut.

Dokter tersebut kemudian diduga memasukkan salah satu jarinya ke bagian organ intim si pasien. "Terlapor mengeluarkan jarinya dan mengambil gel dan mengoleskan pada kedua belah tangan terlapor," ujar Nawawi.

Dokter H kemudian diduga kembali memasukkan salah satu jarinya ke organ intim pasien. Tak hanya itu tangan kirinya H juga diduga meremas dua payudara pasien dengan berdalih mengatakan soal benjolan. H juga menanyakan kepada pasien tentang sering keputihan atau tidak.

Kini korban HJ mengalai trauma atas kejadian yang ia alami tersebut. Korban lalu membuat laporan ke Polres Aceh Timur dengan Laporan Polisi bernomor: LP/64/Res.1.24./VI/2020/SPKT, Tanggal 08 Juni 2020. "Korban trauma akibat kejadian tersebut," pungkas Nawawi.

(wk/lail)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait