Pemerintah Sudah Diingatkan Soal Rawan Korupsi pada Kartu Pra Kerja
Nasional

Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menuturkan jika tindak korupsi tersebut rawan khususnya dalam penetapan platform digital yang tidak melalui mekanisme semestinya.

WowKeren - Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM) mengatakan jika pihaknya telah mengingatkan pemerintah terkait potensi tindak pidana korupsi dalam Program Kartu Pra Kerja.

Peneliti PUKAT UGM, Zaenur Rohman, menuturkan jika tindak korupsi tersebut rawan khususnya dalam penetapan platform digital. Yang mana, penetapan 8 platform digital Kartu Pra Kerja tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa.

"Sejak awal PUKAT sudah mengingatkan berkali-kali kepada pemerintah bahwa program Kartu Pra Kerja ini sangat rawan korupsi, khususnya, dalam penetapan platform digital," kata Zaenur dilansir Okezone, Jumat (19/6). "Yang delapan platform tersebut itu tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa."

Hal semacam ini berpotensi melanggar hukum. Pasalnya, pemerintah mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit untuk bekerja sama dengan para platform digital itu. Sementara itu, proses pemilihannya tidak melalui mekanisme yang ditentukan.


"Ya karena menurut saya dengan mekanisme apa pemilihan delapan platform digital ini, uang yang sangat besar," lanjut Zaenur. "Tapi platform digitalnya itu dipilih dengan tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah."

Tak hanya itu, Zaenur juga menyoroti materi Program Kartu Pra Kerja. Pelatihan yang ditawarkan di program ini nyatanya bisa didapatkan secara gratis di platform lain.

"Jadi menurut saya ini sebuah bentuk inefisiensi yang menjurus pada pada tipikor," tegasnya. "Karena sejak awal tidak menggunakan mekanisme pengadaan barang dan jasa untuk pemilihan platform digital."

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membeberkan hasil kajian mereka terkait Program Kartu Pra Kerja ini. Mereka menemukan permasalahan dalam kemitraan kartu Pra Kerja dengan platform digital startup.

Untuk itu, Zaenur meminta kepada pemerintah agar mengikuti hasil kajian dari KPK. "PUKAT meminta kepada pemerintah untuk menghentikan sementara program Kartu Pra Kerja ini, legalitas program kerja ini dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa di dalam pemilihan platform digital dan mitranya," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru