Jual Sate dari Daging Satwa Langka, Warung di Bali Digerebek Polisi
Nasional

Adapun penggerebekan ini bermula dari informasi jika di Warung Kayu Manis atau TKP sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar.

WowKeren - Sate memang salah satu kuliner lezat yang bisa ditemui di banyak wilayah Indonesia. Daging yang digunakan untuk olahan sate pun bisa bermacam-macam mulai dari sate ayam, kelinci, hingga kambing.

Namun, apa jadinya jika sate terbuat dari daging satwa langka? Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggerebek satu warung sate yang diduga menggunakan daging penyu hijau sebagai bahan olahannya. Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi menuturkan jika tersangka diamankan atas dugaan tindak pidana terkait satwa yang dilindungi oleh undang-undang.

"Dugaannya tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang dalam keadaan hidup," kata Syamsi dilansir Kumparan, Jumat (26/6). "Atau mati tanpa izin dari pemerintah."

Adapun penggerebekan ini bermula dari informasi yang menyebut jika di Warung Kayu Manis atau TKP sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar. Petugas pun melakukan penyelidikan ke TKP yang berlokasi di Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.


Saat petugas melakukan pengecekan pada Rabu (24/6) pagi, mereka mendapati warung tersebut menjual olahan makanan yang berupa lawar dan sate. Tak biasa, daging yang dipakai untuk olahannya pun berasal dari penyu hijau. Di TKP pula, petugas menemukan beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang.

Penggeledahan berlanjut ke rumah I Wayan Kayun, pemilik warung sate tersebut. Di sana, polisi menemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dipotong-potong. Tak cukup sampai di situ, polisi juga menemukan sebuah gudang penyimpanan. Di sana ada 12 ekor penyu hijau yang masih hidup yang siap dipotong-potong.

Satwa-satwa ini dititipkan ke BKSDA. "Selanjutnya tim berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa (yang masih hidup)," imbuh Syamsi.

Berdasarkan keterangan dari para saksi, kepemilikan satwa tersebut tidak mengantongi izin dari pemerintah. Sedangkan berdasarkan keterangan dari pihak BKSDA, penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait