Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia) turut mengkritik keputusan DPR RI yang 'mendepak' RUU PKS dari Prolegnas 2020. Menurutnya, DPR tak memiliki kepekaan terhadap para korban kekerasan seksual.
- Nidya Putri
- Jumat, 03 Juli 2020 - 10:12 WIB
WowKeren - DPR RI kembali menjadi sorotan masyarakat Indonesia usai "menendang" Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020. Hal ini tentunya menuai kritikan dari berbagai pihak.
Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TePI Indonesia), Jeirry Sumampow menilai DPR tak punya kepekaannya terhadap para korban kekerasan seksual usai mencabut RUU PKS dari Prolegnas 2020. "Ini makin meperlihatkan DPR kita tak punya kepekaan terhadap korban, saya kira mereka harus peka pada jeritan perempuan yang selama ini mengalami kekerasan seksual," kata Jeirry dalam diskusi yang digelar Formappi secara daring, Kamis (2/7).
Jeirry khawatir bila wakil rakyat justru tak memiliki kepekaan terhadap rakyat yang diwakilinya. Terlebih lagi kepada kaum perempuan yang kerap kali menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual.
Menurut data Catatan Tahunan Komnas Perempuan, pelaporan kasus kekerasan seksual pada 2019 lalu mencapai 4.898 kasus. Pada Januari hingga Mei 2020 sendiri terdapat 542 kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Relasi Personal terhadap perempuan.
Jeirry sendiri menilai kondisi kinerja legislasi DPR belakangan ini memang terlihat tak maksimal di mata masyarakat. Namun, kondisi itu tak seberapa bila dibandingkan dengan hilangnya rasa kepekaan para anggota dewan terhadap rakyat yang diwakilinya.
"Dari sisi kepekaan terhadap probem di masyarakat menurun jadi paling buruk menurut saya," ujarnya. "Mereka lebih peka terhadap kepentingan sendiri jadinya."
Jeirry menambahkan, RUU PKS seharusnya bisa diselesaikan dan disahkan pada tahun ini. Sebab, regulasi itu merupakan warisan dari DPR periode 2014-2019 lalu.
DPR justru dinilai menyedihkan karena sebagai institusi negara yang membawa respresentasi rakyat namun tak bisa mengakomodir hajat hidup dan aspirasi dari rakyat banyak. "Lah DPR baru ini, baru mulai sudah bilang tak sanggup. Ini menurut saya peristiwa demokrasi paling menyedihkan di republik ini setelah pandemi COVID-19," tuturnya.
Sementara itu, DPR justru meloloskan 3 RUU kontroversial yang akan dibahas dalam Prolegnas Prioritas 2020. Adapun 3 RUU tersebut adalah RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), RUU Omnibus Law Cipta Kerja dan RUU Pemasyarakatan.
(wk/nidy)