KPAI Ungkap Adanya Praktik Curang Pada PPDB 2020, Apa?
Nasional

KPAI menyampaikan adanya sejumlah pengaduan yang diterima terkait praktik curang dalam pelaksanaan PPDB 2020 di 10 Provinsi di Indonesia. Salah satunya adalah praktik ubah domisili oleh oknum pegawai pemda.

WowKeren - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu terakhir. Pasalnya, sejumlah orang tua diketahui melakukan aksi protes lantaran adanya batasan usia yang membuat mimpi para calon siswa untuk masuk ke sekolah negeri yang diingkan kandas begitu saja.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun menyampaikan adanya sejumlah pengaduan yang diterima terkait praktik curang dalam pelaksanaan PPDB 2020 di 10 Provinsi di Indonesia. Dalam laporan tersebut, praktik ubah domisili oleh oknum pegawai pemda yang mendominasi.

"Jika dari hasil pengawasan Itjen Kemdikbud terbukti ada kecurangan dengan melibatkan Dinas Dukcapil umpamanya, maka pejabatnya harus ditindak tegas oleh pemerintah daerah atas rekomendasi Itjen Kemdikbud," kata Retno kepada wartawan di kantor Itjen Kemendikbud, Kamis (2/7).

KPAI menemukan permasalahan semacam itu di beberapa daerah, seperti kota Pekanbaru, Kabupaten Buleleng, dan Sumatra Utara. Karena itu, pihaknya akan meminta agar Itjen Kemendikbud dapat membuat investigasi terkait dengan temuan KPAI itu.

Adapun persoalan lain yang ditemukan misalnya seperti tidak transparannya sistem PPDB di suatu sekolah dengan tetap menggunakan kriteria kedua nilai rapor. Hal itu ditemukan KPAI di sekolah di wilayah Kota Bogor sehingga tidak sesuai dengan Permendikbud.


Dalam hal ini, permasalahan soal PPDB 2020 bukan hanya dapat ditemukan di wilayah DKI Jakarta saja. "Ini kami nggak ngomong Jakarta doang loh. Kita ngomong se-Indonesia gitu," katanya.

"Ada beberapa kasus di mana ini butuh ditindaklanjuti dengan Inspektorat daerah maupun dengan dinas pendidikan daerah setempat," imbuhnya. "Nah itu kami meminta Kemendikbud juga punya peran itu."

Menurutnya, permasalahan yang selalu muncul dalam pelaksaaan PPDB berbasis zonasi adalah terkait dengan persebaran sekolah yang tidak mereta, kemudian jumlah sekolah negeri yang tidak bertambah, dan infrakstruktur yang tidak memadai. Selain itu masih banyak daerah yang penyebaran sekolah negerinya tidak merata padahal berjumlah minim. Terutama, untuk jenjang pendidikan SMP dan SMA/SMK.

Retno menjelaskan, sejak pengaduan dibuka pada 27 Mei lalu, pihaknya sudah menerima sekitar 83 pengaduan terkait permasalahan PPDB yang terjadi di Indonesia hingga Rabu (1/7) kemarin. Adapun rincian dari pengaduan tersebut terdiri dari 21,3 persen masalah teknis, pengaduan terkait kebijakan 78,67 persen. Dan yang paling banyak terkait kebijakan usia dalam PPDB DKI Jakarta, yakni sebanyak 66,67 persen.

Terkait aduan itu pun, KPAI memberi rekomendasi agar pemerintah pusat dan daerah memastikan pemerataan kuantitas dan kualitas sarana dan prasarana sekolah serta tenaga pengajar. Kemudian juga, pemerintah diminta untuk mengevaluasi pelaksanaan sistem zonasi agar tidak menjadi polemik tahunan.

Dalam hal zonasi ini, seharusnya pemerintah tidak boleh mencampuradukan faktor-faktor lain seperti nilai ataupun tingkat ekonomi yang tidak sejalan dengan tujuan zonasi. Menurutnya, sudah ada jalur lain untuk mengakomodir faktor-faktor tersebut. Sesuai dengan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 soal pemerintah daerah menyelenggarakan PPDB dengan prinsip yang mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait