Kemenkes Batasi Tarif Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu
Nasional

Penggunaan rapid test ini tak lepas dari perdebatan karena dinilai kurang akurat dalam mendeteksi adanya virus corona dan tarifnya juga dikritik cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

WowKeren - Indonesia hingga kini masih menggunakan rapid test atau tes cepat untuk mendeteksi dini adanya virus corona (COVID-19). Meski demikian, penggunaan rapid test ini tak lepas dari perdebatan.

Pasalnya, rapid test dinilai kurang akurat dalam mendeteksi adanya virus corona. Tak hanya itu, tarif rapid test juga dikritik cukup mahal bagi sejumlah kalangan masyarakat.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sendiri akhirnya menerbitkan surat edaran terkait tarif rapid test. Dalam surat edaran tersebut, Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," demikian kutipan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut. "Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri."


Kabid Humas Kemenkes Busroni sendiri telah mengkonfirmasi kebenaran surat edaran tersebut. "Ya benar," ujar Busroni dilansir Kumparan pada Rabu (8/7).

Kebijakan Kemenkes ini lantas disoroti oleh anggota Ombudsman RI Alvin Lie. Menurut Alvin, kebijakan ini menunjukkan bahwa tarif rapid test selama ini memang sangat mahal dan bahkan menjadi ladang perdagangan di tengah pandemi corona.

"Ini membuktikan bahwa selama ini biaya rapid test itu harganya gila-gilaan dan sudah menjadi komoditas dagang," jelas Alvin. "Kenyataannya bisa ditekan menjadi Rp 150 ribu."

Selain itu, Alvin juga menyoroti hasil rapid test yang digunakan untuk mendeteksi penularan virus corona dan juga sebagai syarat masyarakat bepergian dengan pesawat, kereta api, dan kapal. Padahal, fungsi rapid test sendiri hanyalah menguji antibodi seseorang.

"Yang kedua ini juga membuktikan bahwa rapid test itu sebetulnya tidak mendeteksi apakah seseorang itu tertular COVID-19 atau tidak, hanya tes antibodi," tutur Alvin. "Apakah masih relevan memberlakukan tes antibodi ini sebagai syarat bepergian bagi penumpang pesawat udara, kereta api maupun kapal, karena sebenarnya rapid test ini tidak ada gunanya untuk mencegah penularan COVID-19."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru