IDI 'Menjerit' Usai Kemenkes Tegaskan Rapid Test Maksimal Rp 150 Ribu, Kenapa?
Nasional

IDI mengungkapkan dampak negatif apabila tarif pelaksanaan rapid test dibatasi maksimal Rp 150 ribu. Pasalnya nominal yang dicantumkan hanya mencakup biaya pengadaan alat tesnya saja.

WowKeren - Baru-baru ini Kementerian Kesehatan menegaskan ambang batas nominal yang mesti dibayarkan untuk mengikuti rapid test COVID-19. Lewat surat edaran terbarunya, Kemenkes membatasi tarif rapid test maksimal Rp 150 ribu.

"Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)," demikian kutipan surat edaran tertanggal 6 Juli 2020 tersebut. "Besaran tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antibodi atas permintaan sendiri."

Tampaknya kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat yang memang memerlukan akses rapid test. Namun rupanya Ikatan Dokter Indonesia memiliki pandangan berbeda, yakni menilai harganya terlalu rendah.

Wakil Ketua Umum Pengurus Besar (PB) IDI, dr Slamet Budiarto, menuturkan bahwa Rp 150 ribu adalah biaya yang impas dengan harga alat rapid test-nya. Padahal di luar itu masih ada kebutuhan lain yang mesti dibayarkan seperti jasa medis sampai pemakaian alat pelindung diri (APD) karena berhadapan dengan pasien COVID-19.


Dengan demikian, ada potensi rumah sakit atau fasilitas kesehatan terkait harus menutupi kekurangan biaya atas komponen pemeriksaan lainnya. Bila hal ini terjadi dalam jangka waktu yang lama, bukan tak mungkin dapat mengacaukan pelayanan.

"Harusnya yang dilakukan oleh Kemenkes adalah mengatur harga maksimal (alat) rapid test-nya, bukan tarif pelayanan," tutur Slamet, Rabu (8/7). "Sekarang harga dasar rapid test Rp 150 sampai Rp 200 ribu, tergantung dari buatan mana. Ada buatan Tiongkok, Eropa, Korea, Amerika."

Selain itu, Slamet menyayangkan sikap Kemenkes yang langsung menarik tegas ambang batas biaya rapid test. Sebab sejatinya hanya sebagian kecil fasilitas kesehatan yang "memainkan" harga rapid test tersebut. "Ada sebagian kecil oknum RS yang membuat tarif mahal, tapi sebagian besar RS tarifnya rasional," tegasnya, dilansir dari Detik Health.

Dokter Slamet pun menyebut sebaiknya rapid test memang tidak usah digunakan sebagai syarat wajib untuk misalnya bepergian dalam negeri. Bila memang harus bepergian dalam negeri, sebaiknya masyarakat hanya perlu melampirkan surat keterangan sehat bebas dari gejala penyakit. Pasalnya kewajiban melampirkan hasil rapid test ini yang membuat banyak pihak menuding tengah ada bisnis industri kesehatan di tengah pandemi Corona.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru