Istana Tegaskan Putusan MA Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi-Ma'ruf di Pilpres 2019
Nasional

Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa putusan MA ini tidak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi-Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.

WowKeren - Mahkamah Agung diketahui telah mengabulkan gugatan Rachmawati Soekarnoputri soal soal penetapan pemenang Pilpres 2019. Dalam putusan tersebut, MA membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 yang mengatur penetapan pemenang Pilpres berdasarkan suara terbanyak jika hanya diikuti 2 paslon.

Istana pun memberikan tanggapan terhadap putusan MA ini. Juru bicara Presiden Joko Widodo bidang hukum, Dini Purwono, menegaskan bahwa putusan MA ini tidak berpengaruh terhadap kemenangan Jokowi- Ma'ruf Amin di Pilpres 2019. Pasalnya, tutur Dini, kemenangan Jokowi-Ma'ruf telah memenuhi persyaratan yang tertuang dalam UUD 1945.

"Putusan MA tersebut tidak berpengaruh pada kemenangan pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, karena perolehan suara yang diperoleh pasangan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6A ayat (3) UUD 45," tutur Dini dalam keterangannya, Rabu (8/7). "Yaitu, mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum, mendapatkan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Tak hanya itu, kemenangan Jokowi-Ma'ruf juga disebut Dini berdasarkan pada sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilpres 2019 KPU yang sudah ditandatangani. Pasangan Jokowi- Ma'ruf berhasil mengungguli paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di jumlah perolehan suara dan jumlah kemenangan provinsi.


"Jelas bahwa pasangan Presiden dan Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin, memperoleh 55,50 persen suara dari total jumlah suara dalam pemilu," terang Dini soal isi sertifikat rekapitulasi. "Dan menang di 21 provinsi dengan perolehan suara lebih dari 50 persen di setiap provinsi."

Lebih lanjut, Dini menjelaskan bahwa MA membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU Nomor 5/2019 karena dianggap bertentangan dengan UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut mengatur bahwa jika hanya ada dua paslon yang bertarung dalam Pilpres, maka KPU dapat menetapkan paslon yang memperoleh suara terbanyak sebagai paslon terpilih. "Syarat minimum perolehan suara di setiap provinsi menjadi hilang dalam pasal ini," ungkap Dini.

Namun demikian, Dini mengaku bahwa mekanisme penetapan tersebut tak digunakan dalam penetuan pemenang di Pilpres 2019. "Dengan demikian putusan MA yang membatalkan Pasal 3 ayat 7 PKPU No 5 Tahun 2019 ini tidak memiliki dampak apa pun terhadap kemenangan pasangan Presiden- Wakil Presiden, Jokowi-Ma’ruf Amin," tegas Dini.

Di sisi lain, MA juga telah menjelaskan bahwa meski gugatan Rachmawati dikabulkan, hasil Pilpres 2019 tidak akan terpengaruh. "Tidak ada pengaruhnya karena kendati Pasal 3 ayat (7) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 dibatalkan," terang juru bicara MA Andi Samsan Nganro dilansir Kumparan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru