Biasanya, PT Pertamina (Persero) menjual bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dengan harga Rp 7.650 per liter. Kini, harga Pertalite diturunkan mirip dengan jenis Premium di 50 SPBU.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 09 Juli 2020 - 13:14 WIB
WowKeren - Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite diturunkan menjadi Rp 6.450 per liter oleh PT Pertamina (Persero). Diketahui, harga normal Pertalite saat ini adalah Rp 7.650.
Adapun penurunan harga ini merupakan bentuk promo yang dilakukan Pertamina di 50 titik SPBU yang berada di wilayah Denpasar, Bali. Promo ini berlaku sejak tanggal 5 Juli hingga 31 Agustus 2020.
Menurut Manager Communication Relations & CSR Marketing Operation Region V Pertamina, Rustam Aji, promo ini diberikan untuk mengajak masyarakat merasakan langsung penggunaan BBM yang berkualitas lebih baik, salah satunya Pertalite. Meski demikian, Rustam menjelaskan bahwa BBM Premium akan tetap tersedia.
"Premium tetap akan disediakan Pertamina bagi masyarakat," terang Rustam dalam keterangannya, Kamis (9/7). "Namun kesempatan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati produk unggulan yang berkualitas dari Pertamina (Pertalite)."
Selain diskon Pertalite, Pertamina juga menyediakan program promo lain bagi warga Bali pengguna kendaraan roda empat (pelat hitam). Salah satunya adalah cashback 30 persen maksimal Rp 20 ribu per hari bagi para konsumen yang menggunakan aplikasi MyPertamina.
Cashback ini bisa didapat saat melakukan pembelian BBM jenis Pertamax, Pertamax Turbo, dan Pertamina Dex di seluruh SPBU Pertamina dengan transaksi non tunai menggunakan LinkAja dari aplikasi MyPertamina. Program ini berlangsung sampai akhir Juli.
Di sisi lain, wacana penghapusan beberapa jenis BBM beroktan rendah belakangan ini tengah ramai diperbincangkan. Jenis BBM yang disebut-sebut akan dihapus oleh pemerintah adalah Premium dan Pertalite.
Sebagai informasi, KLHK telah menerbitkan Peraturan Menteri KLHK Nomor P.20/MENLHK/Setjen/KUM.1/3/2017 yang mengatur soal baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Berdasarkan Permen tersebut, pemerintah menetapkan penggunaan BBM tipe Euro4 atau setara BBM oktan 91 ke atas secara bertahap, mulai 2019 hingga 2021.
Pertamina sendiri menyatakan sudah memiliki tiga skema jangka panjang untuk menghapus secara perlahan penggunaan BBM beroktan rendah tersebut. Namun, belum ada informasi kapan skema ini akan mulai dijalankan. Sementara kondisi di lapangan saat ini menunjukkan konsumsi bensin jenis Premium dan Pertalite justru meningkat dari tahun ke tahun.
(wk/Bert)