Motto Yasonna Sukses Tangkap Pembobol BNI: 'You Can Run But You Can't Hide'
Instagram
Nasional

Menkumham Yasonna Laoly mengapresiasi penangkapan buronan 17 tahun pembobolan kas BNI senilai Rp1,7 triliun. Beri pesan ini pada sang tersangka, Maria Pauline Lumowa.

WowKeren - Pemerintah Indonesia akhirnya berhasil menangkap buronan kasus pembobolan kas BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengapresiasi penangkapan tersebut.

Seperti yang diketahui, Maria telah menjadi buronan selama 17 tahun. Ia akhirnya diekstradisi dari Serbia pada Rabu (8/7) waktu setempat dan dijadwalkan tiba di Indonesia pada Kamis (9/7) hari ini.

Yasonna mengaku lega dengan ditangkapnya Maria. Menurutnya, penangkapan tersebut telah menunjukkan jika sistem keadilan di Indonesia masih terus ditegakkan. Ia juga turut menyampaikan sebuah pesan kepada Maria yang sudah menjadi buronan di negara lain selama hampir dua dekade.

”Jadi ini barangkali yang bisa saya sampaikan, mudah-mudahan apa yang kita lakukan ini baik untuk bangsa,” kata Yasonna dalam jumpa pers di Bandara Soetta, Kamis (9/7). “Saya katakan, ‘You can run but you cannot hide’.”


Yasonna mengaku ia telah memegang prinsip you can run but you cannot hide yang artinya “kamu bisa lari tapi tidak bisa bersembunyi” sejak lama. Ia mengaku jika prinsip tersebut membuatnya yakin jika hukum harus selalu ditegakkan. “Ini barangkali yang mau kita, prinsip ini yang harus kita tegakkan terus,” tegas Yasonna.

Dalam kesempatan itu, Yasonna mengatakan jika aparat tak menutup kemungkinan melakukan pemulihan aset dari kasus Maria Pauline Lumowa. Ada kemungkinan aset Maria Pauline Lumowa di luar negeri juga bakal disasar setelah proses penyidikan tuntas.

”Melalui proses hukum ini, nanti setelah penyidikan tentunya, kami, penegak hukum lainnya, bersama-sama akan melakukan asset recovery,” terang Yasonna. “Hal ini kalau ada harta-harta diperkirakan masih ada dan belum dapat kita ada harta-harta yang di negara lain, termasuk Belanda.”

Maria sendiri merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru lewat Letter of Credit (L/C) fiktif. Bank BNI diketahui memberikan pinjaman senilai USD 136 juta dan EUR 56 juta atau setara Rp 1,7 Triliun (sesuai kurs saat itu) kepada PT Gramarindo Group milik Maria dan Adrian Waworuntu pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.

Namun, pihak BNI mulai mencurigai transaksi keuangan PT Gramarindo Group dan melakukan penyelidikan pada Juni 2003. BNI menemukan bahwa perusahaan milik Maria tersebut tak pernah melakukan ekspor. Akibatnya, Maria dilaporkan pihak kepolisian atas dugaan L/C fiktif.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait