TKI Etty Positif Corona Saat Dipulangkan, 127 Orang Dalam Pesawat Terancam Tertular
Nasional

TKI Etty Binti Toyib baru saja dipulangkan ke Tanah Air usai lolos hukuman mati. Namun, ia dinyatakan positif terinfeksi virus corona dan terbang bersama 127 orang dalam pesawat.

WowKeren - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Etty Bin Toyib telah kembali ke Tanah Air dari Arab Saudi usai bebas dari hukuman mati. Namun setibanya di Indonesia, ia dinyatakan positif terinfeksi virus corona (COVID-19).

Etty tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang pada Senin (6/7) dengan menggunakan pesawat Saudi Arabia Airlines. Keesokan harinya, Etty menjalani swab test dan hasilnya yang muncul pada Jumat (9/7) menyatakan ia positif COVID-19.

Kepala Badan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani menjelaskan ada sejumlah tim pemerintah yang ikut mendampingi Etty selama proses pemulangan dari Saudi hingga tiba di Indonesia. Setidaknya, ada 127 orang yang ikut dalam pesawat yang membawa Etty ke Tanah Air.

”Kalau soal contact tracing saya tidak tahu pasti,” kata Benny seperti dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (11/7). “Itu ranah gugus tugas, tapi setahu saya ada sekitar 127 orang yang satu pesawat bersama Etty.”


Sementara itu, Juru bicara Kemlu RI Teuku Faizasyah mengatakan semua tim yang menjemput Etty juga sudah menjalani pemeriksaan. “Saya tidak tahu hasilnya, tapi tim Kemlu yang menjemput (Ety) sudah menjalani pemeriksaan,” ujar Faizasyah.

Judha menjelaskan jika pihaknya terus melakuka koordinasi dengan Gugus Tugas Nasional COVID-19 untuk menangani potensi penyebaran virus corona ini. Etty sendiri kini langsung dibawa ke Rumah Sakit Darurat Corona Wisma Atlet untuk mendapat perawatan dan diisolasi.

Seperti yang diketahui, Etty merupakan warga Majalengka, Jawa Barat yang kemudian menjadi TKI di Arab Saudi. Ia kemudian divonis hukuman mati setelah dinyatakan bersalah karena meracuni sang majikan, Faisal al-Ghamdi hingga tewas pada 2002 lalu.

Beruntung, Etty berhasil terbebas dari hukuman qishas. Hal ini bisa terjadi setelah diyat atau uang denda sebesar 4 juta riyal yang setara dengan Rp15,2 miliar berhasil dikumpulkan sesuai tuntutan keluarga sekaligus ahli waris korban.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait