Keputusan itu tertuang dalam Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019.
- Bertilia Puteri
- Selasa, 14 Juli 2020 - 11:36 WIB
WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sejumlah insentif dan keringanan untuk warga terdampak pandemi corona. Salah satunya adalah dengan menggratiskan biaya sewa rumah susun atau rusunawa.
Keputusan Anies tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Retribusi Daerah dan atau Penghapusan Sanksi Administratif kepada Wajib Retribusi yang Terdampak Bencana Nasional Corona Virus Disease 2019. Pada poin ke-78 di Pergub tersebut, tercantum bahwa Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman memberikan keringanan 100 persen pada uang sewa rusunawa. Begitu juga sanksi administratif.
"Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman. (Nama retribusi daerah) pemakaian sewa tempat usaha rusun. (Jenis retribusi) jasa usaha," demikian kutipan Pergub Nomor 61 Tahun 2020 tersebut. "(Insentif yang diberikan) keringanan 100 persen dan penghapusan sanksi administratif."
Adapun pembebasan biaya sewa rusunawa ini dimaksudkan untuk memberikan keringanan beban ekonomi bagi warga Jakarta yang bertahan di tengah pandemi corona. Penggratisan biaya sewa ini akan berlaku hingga status status bencana non-alam pandemi corona berakhir.
"Pelaksanaan pemberian keringanan Retribusi Daerah dan/ atau sanksi administratif dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian sampai berakhirnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional," lanjut Pergub tersebut.
Sebelumnya, Anies telah memperingatkan warga Jakarta tentang kasus corona yang masih mengalami peningkatan. Sebagai informasi, Jakarta telah tiga kali mencatat rekor penambahan kasus corona harian dalam pekan lalu saja.
Diketahui, Jakarta mencatat 308 kasus COVID-19 baru pada Selasa (7/7), 359 kasus baru pada Jumat (10/7), dana 404 kasus baru pada Minggu (12/7). Hingga kini, jumlah akumulasi kasus COVID-19 di Ibu Kota telah mencapai 14.639 pasien dengan 9.408 orang dinyatakan sembuh dan 710 orang dilaporkan meninggal dunia.
"Jadi saya ingin mengingatkan kepada semua warga Jakarta harus ekstrahati-hati. Jangan anggap enteng. Jangan merasa kita sudah bebas dari COVID-19. Karena nanti kalau kondisi ini berlangsung terus, bukan tidak mungkin kita akan kembali ke situasi sebelum ini (PSBB)," jelas Anies pada Minggu (12/7) lalu. "Karena itulah saya ingin menyampaikan kepada semuanya, ada titik-titik yang harus diwaspadai."
(wk/Bert)