Buron Djoko Tjandra Diduga Dapat Surat Jalan Dari Bareskrim, Polri Buka Suara
Nasional

Dugaan mengenai surat jalan tersebut awalnya diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia, namun kala itu nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan, Indonesia Police Watch mengungkapkan lebih detail mengenai surat jalan tersebut.

WowKeren - Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, diduga mendapat surat jalan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Adapun surat jalan itu disebut digunakan Djoko Tjandra untuk melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Pontianak, Kalimantan Barat.

Dugaan mengenai surat jalan tersebut awalnya diungkapkan oleh Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), namun kala itu nama institusinya tidak disebutkan. Belakangan, Indonesia Police Watch (IPW) mengungkapkan lebih detail mengenai surat jalan untuk Djoko Tjandra tersebut.

"Dari data yang diperoleh IPW, surat jalan untuk Joko Chandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS dengan nomor SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, yang ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo," terang Ketua Presidium IPW, Neta S Pane, dalam keterangan persnya. "Dalam surat jalan tersebut Joko Chandra disebutkan berangkat ke Pontianak Kalimantan Barat pada 19 Juni dan kembali pada 22 Juni 2020."


Menanggapi dugaan tersebut, pihak Bareskrim Polri pun buka suara. Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo, menyatakan bahwa ia telah meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri untuk mengusut penerbitan surat jalan bagi Djoko Tjandra, termasuk menindak siapapun anggotanya yang terlibat.

"Saya sudah meminta agar info terkait surat jalan tersebut agar didalami Div Propam Polri," tegas Listyo dilansir CNN Indonesia pada Rabu (15/7). "Dan usut tuntas siapapun yang terlibat."

Lebih lanjut, Listyo menyampaikan bahwa pihaknya akan memberi tindakan tegas jika ada oknum anggota yang terbukti terlibat dalam penerbitan surat jalan tersebut. "Ini untuk menjaga marwah institusi, sekaligus peringatan keras bagi seluruh anggota yang lain untuk tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan dan merusak nama baik institusi," jelas Listyo.

Selain itu, Listyo juga menyebut bahwa institusi Polri kini tengah berbenah untuk memberikan pelayanan yang lebih profesional. Polri juga disebut tengah berupaya untuk membentuk penegakan hukum yang bersih dan dapat dipercaya oleh masyarakat. "Terhadap komitmen tersebut, bagi anggota yang tidak bisa mengikuti silakan untuk mundur dari Bareskrim," terang Listyo.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru