Karena situasi pandemi belum berakhir, maka pelaksanaan resepsi pernikahan harus memperhatikan protokol kesehatan. Jumlah pengunjung maksimal dibatasi 30 persen dari kapasitas.
- Zodiak Yanuarita
- Senin, 20 Juli 2020 - 08:29 WIB
WowKeren - Kabupaten Bogor telah memutuskan untuk memperpanjang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari setelah berakhir pada 16 Juli. Salah satu yang dilonggarkan adalah ketentuan mengenai bagaimana resepsi pernikahan digelar.
Bupati Bogor Ade Yasin mulai memperbolehkan warga menggelar resepsi pernikahan. Menurutnya, aktivitas ini adalah salah satu yang juga sudah banyak dinanti-nanti oleh masyarakat.
Karena situasi pandemi masih belum berakhir, maka pelaksanaan resepsi pernikahan pun juga harus memperhatikan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Misalnya terkait jumlah maksimal orang yang boleh menghadirinya.
"Saat ini resepsi pernikahan sudah boleh, ini kan yang dinanti oleh masyarakat dari kemarin," kata Ade di Cibinong, Minggu (17/7). "Tapi tetap berjalan dengan syarat tiga puluh persen dari kapasitas tempat dan menerapkan protokol kesehatan."
Adapun ketentuan ini telah termaktub dalam Peraturan Bupati (Perbup) No. 42 Tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif, yang berlaku sejak 17 Juli 2020. Dalam aturan ini, bukan hanya resepsi pernikahan saja yang diatur namun juga acara khitanan.
Dalam Perbup yang sama, Pemkab Bogor juga memberlakukan sanksi denda bagi warga yang tidak menjalankan protokol kesehatan seperti masker. "Dalam rangka memutus mata rantai COVID-19 dan mendisiplinkan penggunaan masker, maka pemerintah daerah memberlakukan sanksi atau denda," ujar Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengumumkan perpanjangan PSBB untuk wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi alias Bodebek.
"Bupati Bogor, Wali Kota Bogor, Wali Kota Depok, Wali Kota Bekasi, dan Bupati Bekasi menerapkan PSBB secara proporsional dalam skala mikro," ungkap Ridwan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kepm398-Hukham/2020 yang diteken Sabtu (18/7). "Sesuai dengan level kewaspadaan masing-masing daerah."
Adapun langkah ini diambil beberapa hari usai DKI Jakarta memperpanjang PSBB mereka. Perpanjangan PSBB ini akan dilakukan sampai 1 Agustus 2020 mendatang.
(wk/zodi)