Aturan yang mewajibkan pekerja dari luar Surabaya untuk menjalankan rapid test 2 minggu sekali menuai protes. Pasalnya, biaya rapid test yang harus ditanggung sendiri oleh pekerja dinilai cukup berat.
- Nidya Putri
- Senin, 20 Juli 2020 - 09:14 WIB
WowKeren - Pemerintah Kota Surabaya telah mengeluarkan aturan baru seiring dengan meningkatnya kasus virus corona (COVID-19). Salah satu aturan baru tersebut adalah pekerja yang wajib rapid test jika setiap hari keluar masuk Surabaya.
Namun, aturan tersebut mendapatkan penolakan terutama para pekerja luar Surabaya. Pasalnya, mereka merasa keberatan apabila biaya rapid test tersebut ditanggung oleh para pekerja.
Akibatnya, serikat pekerja meminta biaya rapid test berkala setiap dua pekan sekali bagi pekerja yang pulang-pergi dari daerah luar Kota Surabaya dibebankan ke pengusaha dan atau pemerintah. “Kenapa kita menolak? Pertama dari segi biaya. Kalau dibenankan pada pekerja, tentu ini sangat berat sekali,” kata Wakil Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat dilansir Suara Surabaya, Senin (20/7).
Ia mengatakan jika biaya rapid test dalam sebulan bisa menghabiskan biaya ratusan ribu. Hal ini tentunya memberatkan para pekerja.
Jika aturan ini memang harus diterapkan, maka biaya tersebut harus dibebankan pada pemberi kerja (pengusaha) dan atau pemerintah. “Harusnya rapid test ini penanganannya diintegrasikan ke Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang mana segala sesuatunya termasuk rapid test ini jadi tanggung jawab pemberi kerja atau pengusaha,” ujarnya.
"Jangan dibebankan pada pekerja atau buruh. Atau lebih baik lagi, karena covid ini pandemi, sesuai UU kan penanganan pandemi jadi tanggung jawab negara, diambil alih oleh pemerintah," sambungnya. "Monggo silahkan. Kalau untuk rapid test kita gak masalah, dua minggu sekali kita gak masalah. Yang jadi beban ini biayanya itu loh."
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya Irvan Widyanto menegaskan jika kebijakan rapid test berkala ini bagi pekerja dari luar Surabaya ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan warga. “Jangan sampai tren turun, lalu naik lagi. Sehingga kita ingin betul-betul turun dan tuntas,” ujarnya.
Dalam kebijakan kewajiban rapid test berkala setiap 14 hari sekali itu, pihaknya akan mengecek ke manajemen perusahaan terkait rapid test karyawannya. “Rapid test itu kita sampaikan ke pelaku usaha untuk karyawan yang berhubungan langsung dengan masyarakat untuk diwajibkan rapid test," tuturnya. "Yang datang dari luar kota juga rapid test dilakukan 14 hari sekali."
(wk/nidy)