Peneliti ISESS menilai Perpres No. 73 tahun 2020 yang mengatur Badan Intelijen Negara (BIN) berada di bawah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengandung unsur politis.
- Nidya Putri
- Senin, 20 Juli 2020 - 12:52 WIB
WowKeren - Badan Intelijen Negara (BIN) menurut Perpres No. 73 tahun 2020 tak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Saat ini, BIM akan berada langsung di bawah Presiden RI Joko Widodo.
Menanggapi hal ini, Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai Perpres tersebut mengandung unsur politis. Menurutnya, hal ini tak lepas dari faktor figur Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan (BG).
"Kalau enggak ada muatan politisnya, kenapa harus dihilangkan dan bikin gaduh?" kata Fahmi dilansir CNNIndonesia, Senin (20/7). Menurutnya, Perpres No. 73 tahun 2020 tidak harus membuat BIN jadi langsung di bawah presiden atau lepas dari koordinasi Kemenko Polhukam.
Akan tetapi, karena Kepala BIN saat ini dijabat oleh Budi Gunawan, maka bisa langsung dibawahi Presiden Jokowi tanpa koordinasi terlebih dahulu dengan Menko Polhukam Mahfud MD. Figur BG sendiri menjadi penting.
"Jadi selama Pak BG, kira-kira BIN tidak wajib berkoordinasi dengan Polhukam," ujarnya. "Dia sepenuhnya merujuk pada UU Intelijen di mana Presiden adalah single client BIN dan BIN direct access ke Presiden terkait pelaksanaan tugas dan pelaporannya."
Seperti yang diketahui, Jokowi telah menerbitkan Perpres No. 73 tahun 2020 tentang Kemenko Polhukam dimana pada pasal ke-4, BIN tal lagi dicantumkan di bawah Kemenko Polhukam secara tersurat atau gamblang. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya yaitu Perpres No. 43 tahun 2015 tentang Kemenko Polhukam yang mana dicantumkan secara tersurat bahwa BIN di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.
Fahmi kemudian mengingatkan bahwa di Pasal 4 butir j juga tertulis, "Instansi lain yang dianggap perlu." Instansi lain yang dimaksud itu contohnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) serta Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Instansi itu di bawah koordinasi Kemenko Polhukam tapi tidak disebut secara gamblang dalam Perpres No. 73 tahun 2020 Pasal 4 seperti BIN. "BNPT, Bakamla, BSSN juga tidak disebut. Jadi, pasal itu lentur. Tapi itu enggak bisa dimaknai bahwa BIN kemudian tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Polhukam," terangnya.
Dengan demikian, jika Kepala BIN selanjutnya tidak lagi dijabat Budi Gunawan, ada kemungkinan BIN akan kembali berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam. Tidak langsung dibawahi oleh Presiden.
"Selama Pak BG memimpin, dia akan mampu direct access ke presiden," jelasnya. "Dan jika suatu saat BG diganti, perpres itu juga bisa mengantisipasinya dengan memperkuat lagi koordinasi di bawah kemenkopolhukam melalui penggunaan pasal 4 huruf j tadi."
Lebih lanjut, Perpres No. 73 tahun 2020 juga hanya bisa membuat BIN memberikan informasi langsung kepada presiden sebelum diberikan kepada kementerian/lembaga lain. "Dengan mekanisme koordinasi polhukam, ada kemungkinan informasi BIN diakses pihak lain," paparnya. "Dengan Perpres karet itu, informasinya akan bisa dijamin dapat diakses lebih dulu oleh presiden baru didistribusikan ke kementerian/lembaga lain sesuai urgensi dan kebutuhan presiden."
(wk/nidy)