Ciptakan Komite COVID-19, Jokowi Bubarkan 18 Lembaga Negara RI Ini
Instagram/jokowi
Nasional
COVID-19 di Indonesia

Presiden Jokowi Widodo baru saja membangun Komite COVID-19. Sebagai gantinya, Jokowi lantas membubarkan 18 lembaga negara di Indonesia. Berikut daftarnya.

WowKeren - Rencana Presiden Joko Widodo untuk membubarkan 18 lembaga negara Indonesia akhirnya benar-benar diwujudkan. Setelah membubarkan 18 lembaga negara, Jokowi langsung membentuk Komite COVID-19 pada Senin (20/7).

Komite COVID-19 ini merupakan tim yang akan fokus membantu penanganan pandemi virus corona serta pemulihan ekonomi di Tanah Air. Jokowi resmi membentuk komite tersebut melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Dalam Perpres tersebut, Jokowi juga secara resmi membubarkan 18 negara yang terdiri dari komite, tim hingga badan. Nantinya, lembaga yang dibubarkan ini akan dikembalikan Jokowi pada lembaga induk yang menjadi kewenangannya.

Jokowi sebelumnya menjelaskan alasannya ingin membubarkan 18 lembaga negara. Menurutnya, cara tersebut dapat menghemat anggaran dan juga mempermudah proses birokrasi di Indonesia.

”Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga negara yang akan dibubarkan),” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (13/7) lalu. “Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa kita kembalikan. Anggaran, biaya.”

Pada pasal Pasal 19 Ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2020, dijelaskan terkait pembubaran 18 lembaga dan bada yang dibubarkan. “Dengan pembentukan komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, melalui peraturan presiden ini membubarkan...,” demikian bunyi Pasal 19.

Pembubaran 18 lembaga itu terdiri dari badan, tim kerja, komite yang sebetulnya punya keterkaitan dengan kementerian atau lembaga yang sudah ada berdiri sebelumnya. Berikut merupakan daftar 18 lembaga negara yang dibubarkan oleh Jokowi:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove


6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) Tahun 2017-2019

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri

11. Tim Nasional Untuk Perundingan Perdagangan Multilateral Dalam Kerangka World Trade Organization

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) Perusahaan Listrik Negara

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan

14. Komite Antardepartemen Bidang Kehutanan

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait