Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tak pernah pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal yang dapat mengobati COVID-19 ciptaan Hadi Pranoto.
- Nidya Putri
- Senin, 03 Agustus 2020 - 13:51 WIB
WowKeren - Obat COVID-19 ciptaan Hadi Pranoto menjadi perbincangan publik baru-baru. Hadi mengklaim telah berhasil menciptakan obat herbal antibodi yang digunakan untuk menyembuhkan COVID-19 dan telah diedarkan ke sejumlah daerah seperti Sumatera, Jawa, Bali dan kalimantan.
Menanggapi klaim tersebut, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Kusumastuti Lukito mengatakan hingga saat ini pihaknya tidak pernah memberikan persetujuan untuk obat herbal dengan klaim mengobati segala jenis penyakit, termasuk COVID-19. "Sampai saat ini Badan POM tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk untuk infeksi COVID-19," katanya, Minggu (2/8).
Ada tidaknya izin edar obat milik Hadi tersebut bisa dicek pada laman BPOM. Penny menyebutkan, jika obat dan makanan telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE), maka produk tersebut telah dilakukan evaluasi terhadap aspek keamanan, khasiat, dan mutunya.
"Jika memang memenuhi persyaratan, produk obat dan makanan bisa mendapatkan nomor izin edar Badan POM, termasuk produk obat herbal," ujarnya. Selain itu, ia juga menekankan jika klaim khasiat suatu obat herbal harus dibuktikan, baik berdasarkan data empiris atau secara ilmiah melalui uji pra klinis dan uji klinis.
Jika suatu produk herbal terbukti berkhasiat untuk mengobati suatu penyakit, maka klaim khasiat tersebut akan tertera pada label/desain kemasan produk. Meski demikian, Penny kembali menegaskan bahwa Badan POM hingga saat ini tidak pernah memberikan persetujuan klaim khasiat obat herbal yang dapat mengobati segala jenis penyakit, termasuk infeksi virus COVID-19. "Kalau ada info terbaru, kami akan sampaikan ke masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan, di Indonesia telah diatur tentang produk herbal berupa jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Ia meminta agar dilakukan pengecekan di BPOM terkait produk obat Covid-19 yang diklaim Hadi Pranoto.
"Silakan cek produk yang diklaim oleh Hadi Pranoto apakah sudah terdaftar di BPOM atau Kementerian Kesehatan," kata Wiku dilansir Kompas, Senin (3/8). "Jika ramuan herbal tersebut masih dalam tahap penelitian dan belum ada bukti ilmiah tentang keamanan dan efektivitasnya, artinya tidak boleh dikonsumsi oleh masyarakat."
(wk/nidy)