Kemenkes Beri Peringatan Warganet yang Sebut Anjing Lebih Berguna Deteksi COVID-19 Ketimbang Terawan
Nasional

Jika dalam 2x24 jam pemilik akun tidak melakukan sebagaimana yang diperingatkan Kemenkes, maka Kemenkes tidak akan segan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum

WowKeren - Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat peringatan kepada salah satu pengguna media sosial Twitter @aqfiazfan. Kemenkes meminta pemilik akun tersebut, Aqwam Fiazmi Hanifan, untuk minta maaf terkait postingannya.

Dalam postingan yang menggegerkan jagat maya itu, Aqwam menyebut jika anjing lebih berguna dalam mendeteksi virus corona dibanding Menteri Kesehatan. Kalimat itu ia sertakan dalam unggahannya yang berupa konten dari media Al Jazeera English.

Media tersebut berisi mengenai anjing di Jerman yang dapat mendeteksi orang yang terinfeksi COVID-19, dengan tingkat akurasi mencapai 94 persen. Kekinian, cuitan tersebut telah dihapus dari linimasa Twitter.

Kemenkes menegaskan jika pihaknya pada dasarnya bersifat terbuka untuk menerima kritik dan saran. Namun, alih-alih kritikan cuitan Aqwam dinilai memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.


"Menkes dan @kemenkesRI terbuka dengan kritik dan saran dari siapapun," sebut Kemenkes dalam keterangannya seperti dilansir dari Kumparan, Rabu (5/8). "Melalui cuitan Namun kami menilai unggahan saudara memuat unsur penghinaan dan pencemaran nama baik Menkes dan Kemenkes sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE."

Sehingga Aqwam diminta untuk menyampaikan permohonan maaf di atas materai yang diunggah di akun miliknya. Ia juga harus menghapus cuitan yang dinilai memuat unsur penghinaan tersebut.

"Kami memperingatkan saudara Aqwam Fiazmi Hanifan untuk menghapus unggahan tersebut serta menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada Menteri Kesehatan," lanjut Kemenkes. "Dan Kementerian Kesehatan di atas materai, diunggah di akun saudara dan dikirimkan ke Kementerian Kesehatan."

Jika dalam 2x24 jam Aqwam tidak melakukan sebagaimana yang diperingatkan Kemenkes, maka Kemenkes akan menempuh jalur hukum. "Apabila sampai tenggat waktu yang diberikan tidak ada itikad baik dari saudara, maka kami akan langsung menempuh jalur hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkas Kemenkes.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait