MA Akhirnya 'Nyerah' Dan Setujui Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Alasannya
Getty Images
Nasional

Mahkamah Agung (MA) akhirnya ‘menyerah’ dan menyetujui kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Terungkap, ini alasan utamanya.

WowKeren - Mahkamah Agung (MA) akhirnya menyetujui kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Senin (10/8). Keputusan itu dilakukan setelah MA menolak Gugatan Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) soal keberatan jika iuran BPJS Kesehatan naik.

Dengan keputusan MA tersebut, maka Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan seolah sudah tidak bisa diganggu gugat lagi kerena telah dikuatkan oleh MA. Adapun Ketua Majelis MA dalam sidang itu adalah Supandi dengan anggota Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.

Setelah sempat mengabulkan gugatan pasien soal pembatalan iuran BPJS Kesehatan beberapa waktu lalu, MA justru menunjukkan keputusan yang berbeda sekarang ini. Lantas, apa alasan MA akhirnya menolak gugatan KPCDI dan lebih memilih tetap pada keputusan pemerintah untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan?

Juru Bicara MA yang juga merupakan Hakim Agung Andi Samsan Nganro lantas menjelaskan alasan keputusan tersebut. Menurutnya, saat ini pemerintah hanya menaikkan iuran BPJS Kesehatan bagi peserta pekerja yang bukan penerima upah (PBNU) dan bukan pekerja (PB) kelas I, II, dan III.

Sementara peserta lainnya yakni PBNU dan PB kelas III masih sama dengan aturan sebelum BPJS Kesehatan mengalami kenaikan. Dengan begitu, pemerintah dinilai masih tidak memberatkan masyarakat atas keputusan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, masyarakat yang kurang mampu masih bisa membayar dengan jumlah seperti dahulu.


Pada pokoknya, kenaikan iuran yang diatur dalam pasal 34 Perpres Nomor 64/2020 yang dimohonkan pengujian a quo, pada prinsipnya hanya menaikkan iuran bagi peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (PB) klas I, II dan III,” tulis keputusan MA. “Sedangkan terhadap peserta lainnya tidak tunduk pada pasal 34 Perpres 64/2020 terhadap peserta PBPU dan PB klas III untuk tahun 2020.”

Pada dasarnya iuran yang dibayar peserta tidak mengalami kenaikan karena selisih sebesar Rp 16.500 dibayarkan Pemerintah Pusat, dan untuk tahun 2021 dan seterusnya peserta hanya membayar kenaikan sebesar Rp 10.000 per bulan,” sambungnya. “Dan bila masih keberatan peserta klas III dapat beralih menjadi peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI) dan tetap mendapatkan layanan yang sama dengan PBPU dan BP kelas III.”

Adapun saat ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan terbaru berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020 yaitu:

1. Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.

2. Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta. Naik sejak 1 Juli 2020.

3. Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500. Pada tahun 2021 dan tahun berikutnya naik menjadi Rp 35 ribu.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru