Kakek yang Diduga Hina Islam di Bandung Ditetapkan Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan
Nasional

Kakek berusia 70 tahun bernama Apollinaris Darmawan diduga telah menghina agama Islam melalui cuitan-cuitan di akun Twitter miliknya yang kini telah ditangguhkan.

WowKeren - Seorang kakek berusia 70 tahun bernama Apollinaris Darmawan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ujaran kebencian. Pasalnya, Apollinaris diduga telah menghina agama Islam melalui cuitan-cuitan di akun Twitter miliknya yang kini telah ditangguhkan.

Pada Sabtu (8/8) pekan lalu, rumah Apollinaris di Kota Bandung bahkan sempat digeruduk massa yang geram atas tingkahnya di media sosial. Pihak kepolisian pun akhirnya mengamankan Apollinaris supaya tidak terjadi aksi main hakim sendiri.

"Sekelompok massa mendatangi seseorang yang diduga melakukan ujaran kebencian, SARA dalam hal ini," terang Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri pada Senin (10/8). "Kemudian dari Polsek dan Reskrim Polrestabes Bandung mengamankan yang bersangkutan supaya tidak ada yang main hakim sendiri."

Setelah Apollinaris diamankan, sejumlah warga lantas membuat laporkan polisi ke Polrestabes Bandung. Dari laporan tersebut, pihak kepolisian lantas melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap Apollinaris. Kakek tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah mendekam di penjara Polrestabes Bandung.


"Kemudian yang bersangkutan pada hari Minggunya, kita lakukan penahanan. Kita tetapkan sebagai tersangka dan kita tahan di Sat Reskrim Polrestabes Bandung," ungkap Galih. "Ada beberapa yang kita jadikan bukti selain dari media sosial, juga ada video pendek terkait apa yang disampaikan yang bersangkutan terhadap agama muslim."

Menurut Galih, pihaknya kini masih melakukan pendalaman terhadap motif Apollinaris mengunggah konten bernama penghinaan terhadap agama Islam tersebut. Yang mengejutkan, Apollinaris disebut memiliki ideologi dan pandangan yang berbeda berdasarkan pemeriksaan awal. Namun, pihak kepolisian masih belum menjelaskan maksud ideologi yang berbeda tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan kita, yang bersangkutan punya ideologi atau pandangan yang lain," kata Galih. "Itu yang dicurahkan yang bersangkutan melalui media sosial ataupun keterangan dibuat dalam sebuah video pendek."

Di sisi lain, ini bukan pertama kalinya Apollinaris berurusan dengan polisi. Menurut Galih, Apollinaris sebelumnya sudah pernah ditangkap polisi pada tahun 2016 karena telah menerbitkan buku dengan judul kontroversial, yaitu "Muhammad Arab Buta Huruf Mengaku Nabi".

"Saat ini ditangkap dengan modus yang sama," pungkas Galih. "Sebelumnya ia juga ditangkap dan ditangani oleh Polres Jakarta Selatan, kemudian bebas pada Maret dengan program asimilasi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru