Ratusan Ribu Napi Dapat Remisi 17 Agustus, Negara Ikut Dapat Untung
Nasional

Pemerintah Indonesia memberi remisi terhadap 119.175 narapidana pada HUT RI Ke-17, Kemenkumham ungkap jika negara juga mendapatkan keuntungan atas remisi itu.

WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali memberikan remisi pada perayaan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-75 kepara narapidana (napi). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan dalam perayaan kemerdekaan, napi tetap memiliki hak yang harus dihormati dan dipenuhi oleh negara.

”Salah satunya adalah remisi,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Kompas, Senin (17/8). “Atau hak mendapatkan pengurangan masa pidana kepada warga binaan yang memenuhi syarat seperti diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.”

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan remisi terhadap 119.175 napi pada 17 Agustus. Direktorat Jenderal PAS, Reynhard Silitonga menjelaskan pemberian remisi ini meliputi remisi umum I dan II.

Napi yang mendapatkan remisi kali ini beragam, dari pengurangan masa tahanan hingga dapat menghirup udara bebas. Pemberian remisi umum II telah diterima 1.438 napi dimana mereka sudah dibebaskan. Sedangkan 117.737 napi lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman yang beragam, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.


Adapun syarat mendapatkan remisi adalah napi harus memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan dan tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana).

Selain itu, napi juga secara aktif selalu mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Reynhard menjelaskan jika pemberian remisi ini telah sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

Lebih lanjut Reynhard menjelaskan jika remisi yang diberikan kepada napi juga telah membuat negara mendapatkan keuntungan. Pasalnya, pemberian remisi umum I dan II terhadap 119.175 narapidana telah membuat negara menghemat anggaran hingga mencapai Rp 176 miliar.

”Penghematan anggaran makan 117.737 orang narapidana penerima RU I mencapai Rp 173.258.730.000,” jelas Reynhard. “Sedangkan penghematan anggaran makan 1.438 orang narapidana penerima RU II mencapai Rp 3.003.900.000, sehingga total penghematan anggaran makan narapidana mencapai Rp 176.262.630.000.”

Menurut Reynhard, remisi yang diberikan pemerintah merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari napi. “Jika mereka tidak berperilaku baik maka hak remisi tidak akan diberikan,” pungkas Reynhard.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru