Sanksi Bagi Penjual Uang HUT RI Rp 75 Ribu Harga Jutaan
Nasional

Bank Indonesia turut buka suara terkait penjualan uang pecahan Rp 75 ribu dengan harga fantastis di sejumlah marketplace. Pihak marketplace pun turut memberikan sanksi kepada para penjual nekat tersebut.

WowKeren - Bank Indonesia telah merilis pecahan uang baru bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke-75. Pecahan uang baru yang dimaksud adalah uang Rp 75 ribu yang disebut-sebut sarat akan makna filosofi dalam ilustrasinya.

Pecahan uang Rp 75 ribu ini sendiri merupakan edisi khusus yang jumlahnya terbatas. Sayangnya, sejumlah oknum nakal pun memanfaatkan keberadaan uang "langka" tersebut.

Bagaimana tidak? Pasalnya, pecahan uang ini dijual dengan harga fantastis daripada harga aslinya di sejumlah marketplace. Menurut penelusuran Selasa (18/8), terdapat salah satu lapak di marketplace yang menjual uang pecahan Rp 75 ribu itu dengan harga Rp 1.250.000 dan satunya lagi Rp 1.375.000.

Menanggapi peristiwa ini, Bank Indonesia (BI) mengatakan, pemilik memang tidak dilarang untuk menjual uang pecahan tersebut. Namun, harga jualnya tidak boleh melebihi nominal uang edisi khusus tersebut.


“Disimpan untuk koleksi, bisa. Kalau misalnya, ‘saya mau beli’, ya silahkan saja," kata Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi saat konferensi pers secara virtual, Selasa (18/8). "Kami tidak mengatur itu. Hanya, harga penukarannya tetap Rp 75 ribu."

Sementara itu, salah satu pihak marketplace pun turut buka suara terkait peristiwa ini. Senior Corporate Communications Manager Bukalapak Gicha Graciella menjelaskan Bukalapak saat ini mendukung dan melaksanakan arahan dari BI yang melarang penjualan uang edisi tersebut.

"Hal ini juga telah kami koordinasikan secara internal dan kami telah melakukan proses monitoring dan seleksi yang ketat terhadap produk ini, dan bila kedapatan ada pelapak yang meng-upload kami segera turunkan (takedown) produk tersebut dari marketplace kami," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (18/8).

"Hak dari pelapak untuk meng-upload dan menentukan harga produk serta strategi penjualan masing-masing di marketplace, namun akan tetapi hal ini juga harus disesuaikan dengan syarat dan ketentuan, serta mengacu pada peraturan pemerintah dan hukum yang berlaku, dan setiap bentuk pelanggaran akan kami tindak lanjuti," sambungnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait