Reza Bukan membawa kabar bahagia atas kebebasannya dari penjara setelah terseret kasus narkoba pada tahun 2018 lalu. Reza ternyata menjadi salah satu napi penerima asimilasi Covid-19.
- Amelia Nur Fatimah
- Senin, 31 Agustus 2020 - 20:36 WIB
WowKeren - Reza Bukan merupakan seorang komedian, presenter, dan juga DJ (disc jockey) yang kariernya harus hancur karena narkoba. Tertanngkap pada bulan Juli tahun 2018 atas kepemilikan sabu, Reza akhirnya divonsis 4,5 tahun penjara pada Februari 2019 lalu. Tapi nyatanya, belum baru sekitar 2 tahun dipenjara, Reza kini sudah bisa menghirup udara bebas.
Pasalnya Reza Bukan ternyata menjadi salah satu narapidana yang menerima program Asimilasi Covid-19 pada 18 Agustus 2020 lalu. Hal itu diketahui melalui video vlog di kanal YouTube Augie Fantinus. Dalam video itu, Reza Bukan menceritakan pengalamannya mendapat asimilasi tersebut.
"Reza Bukan Ini sempat barengan sama gua di 2018 akhir sampai 2019 di sekolah, di Rutan Salemba, lo keluar kapan?" tanya Augie Fantinus di lasnir dari Liputan6.com.
Reza Bukan mengaku terkejut ketika mendapatkan informasi bahwa ia menerima asimilasi Covid-19. Reza Bukan mengatakan bahwa ketika mendapatkan asimilasi itu, ia tetap merasa akan bebas dari penjara pada tahun 2021. Karenanya, ia masih terus menjalani aktivitas di dalam penjara seperti biasa.
"Putusan gue 4 tahun 6 bulan, mendapatkan asimilasi tanggal 18 Agustus dan gua begitu kaget dan begitu syok. Gue tahu di awal bulan Agustus, masih ada dua minggu kan. Kan ada yang kalau mau keluar (bebas) itu jadi males ke gereja, males olah raga, maunya di kamar aja, nyantai. Kalau gue enggak, gue tetep gereja, olahraga," ujar Reza Bukan.
Sebebasnya dari penjara, hal pertama yang dilakukan Reza Bukan adalah langsung bertemu dengan keluarganya dan makan. Gue langsung makan, seafood, makan kepiting, malem itu gue ketemu semua sama keluarga," pungkas Reza Bukan.
Seperti yang diketahui, Reza Bukan ditangkap di kediamannya di kawasan Kedaung, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu (1/7/2018). Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapatkan barang bukti narkoba berupa 3 paket sabu dalam bungkusan kecil yang masing-masing memiliki berat 0,19 gram dan juga 0,39 gram, serta barang bukti lain berupa bong (alat penghisap sabu), dan korek.
(wk/amel)