Prada MI sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas. Status Prada MI dinaikkan menjadi tersangka usai ia selesai menjalani perawatan di rumah sakit.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 09 September 2020 - 14:53 WIB
WowKeren - Kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur, hingga kini masih terus diselidiki. Diketahui, penyerangan ini dipicu oleh Prada MI yang mengalami kecelakaan tunggal namun berbohong kepada rekan- rekannya dan mengaku dikeroyok sejumlah orang.
Prada MI sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan Polsek Ciracas. Status Prada MI dinaikkan menjadi tersangka usai ia selesai menjalani perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Kodam Jaya.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara maraton oleh penyidik, maka pada tanggal 5 September 2020 statusnya ditetapkan sebagai tersangka," terang Komandan Puspom AD Letjen TNI Dodik Widjonarko dalam konferensi pers pada Rabu (9/9). Dodik juga mengungkapkan alasan Prada MI berbohong pada rekan-rekannya hingga memicu penyerangan Polsek Ciracas.
Rupanya, Prada MI takut ketahuan mengkonsumsi minuman keras sebelum mengalami kecelakaan tunggal. "Ada perasaan takut kepada satuan apabila diketahui sebelum kecelakaan lalin tunggal yang bersangkutan minum minuman keras jenis anggur merah merek Gold," ungkap Dodik.
Adapun fakta ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang turut minum anggur merah bersama Prada MI. "(Prada MI) Minum sebanyak dua gelas," terang Dodik.
Tak hanya itu, Prada MI juga disebut merasa malu dan bersalah mengakui kecelakaan tunggal yang dialaminya akibat pengaruh alkohol. Pasalnya, dalam kecelakaan tunggal tersebut Prada MI menggunakan motor pimpinannya.
"Takut merasa bersalah karena akibat kejadian tersebut sepeda motor jenis Honda Blade warna hitam nopol B-3580-TZH yang dipinjamkan oleh pimpinannya mengalami rusak," jelas Dodik. "Serta takut diproses hukum karena saat mengendarai sepeda motor tidak memiliki SIM C dan tidak membawa STNK."
Sejauh ini, sudah ada 81 personel TNI dari 34 kesatuan yang menjalani pemeriksaan. Sebanyak 50 orang di antaranya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Yang sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Dilakukan pendalaman sebanyak tiga personel," pungkas Dodik. "Sebanyak 23 personel sementara dikembalikan ke kesatuannya karena murni hanya sebagai saksi."
(wk/Bert)