selama ini cara berpakaian untuk PNS sudah ditentukan dalam undang-undang. Sehingga tidak dibenarkan untuk memodifikasi pola pakaian di luar ketentuan tersebut
- Zodiak Yanuarita
- Rabu, 09 September 2020 - 19:45 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu jagat media sosial sempat dihebohkan dengan seragam Korpri yang dipakai oleh seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bagaimana tidak, berbeda dari seragam Korpri pada umumnya, seragam yang dikenakan oleh PNS tersebut sudah dipermak hingga menyerupai baju gamis.
Pada foto yang viral itu, terlihat seragam yang dikenakan PNS memanjang sampai lutut. Ketua Umum Korps Pegawai Republik Indonesia ( KORPRI) Zudan Arif Fakhrulloh Zudan mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari sumber foto tersebut.
Sebab pada dasarnya aturan berseragam bagi para PNS sudah ditentukan dalam Undang-Undang. Untuk jenis pakaian batik Korpri, kebijakan tersebut sudah diatur dalam Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Zudan mengatakan jika instansi atau Ketua Korpri setempat wajib mengingatkan PNS yang bersangkutan untuk mengenakan pakaian sesuai dengan aturan yang berlaku. "Saya sedang melacak itu di mana, tapi belum ketemu," kata Zudan dilansir detikcom, Rabu (9/9).
Zudan pun menegaskan jika selama ini cara berpakaian untuk PNS sudah ditentukan dalam undang-undang. Sehingga tidak dibenarkan untuk memodifikasi pola pakaian di luar ketentuan tersebut.
Ia melanjutkan jika hingga sekarang aturan tersebut belum banyak berubah, tak terkecuali bagi PNS yang berhijab. "Tidak boleh, ada pola dan aturannya," kata Zudan
Dalam Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020, pada Bab II pasal 3 disebutkan jenis pakaian dinas PNS di lingkungan Kemendagri meliputi PDH, PSL dan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia. Yang mana untuk PNS di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi meliputi PDH, PDL pada perangkat tertentu, PSL dan batik Korpri.
Selanjutnya dalam Pasal 11, pakaian Korpri ini wajib digunakan pada saat-saat tertentu. Mulai dari ulang tahun Korpri, hari tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri.
(wk/zodi)