Tersangka Kasus Penimbun Masker di Makassar Dinyatakan Positif Corona
Nasional

Sedianya, berkas kasus penimbun masker ini juga akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. Namun, proses tersebut terhambat karena AJ dinyatakan positif COVID-19.

WowKeren - Seorang tersangka penimbun masker di Makassar, Sulawesi Selatan, dinyatakan positif terjangkit virus corona (COVID- 19). Tersangka berinisial AJ tersebut ditangkap polisi karena hendak mengekspor masker saat pandemi corona mulai masuk ke Indonesia.

Pihak kepolisian telah selesai melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Sedianya, berkas kasus penimbun masker ini juga akan segera diserahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.

Namun, proses tersebut terhambat karena AJ dinyatakan positif COVID-19. "Yang terkonfirmasi positif COVID-19, AJ," ungkap Kasubdit 1 Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Arisandi, Rabu (9/9).

Hal ini membuat pelimpahan berkas perkara AJ ke jaksa terpaksa ditunda. Proses hukum baru akan dilanjutkan usai AJ dinyatakan sembuh dari COVID-19. "Iya (tertunda) menunggu kondisi kesehatan tersangka karena sempat terkonfirmasi positif," jelas Arisandi.


Menurut Arisandi, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan kejaksaan terkait penundaan pelimpahan berkas dan tersangka untuk disidang. "Kita sudah dua kali bersurat ke kejaksaan, menyampaikan waktunya tertunda karena kondisi kesehatan yang bersangkutan," tutur Arisandi.

Sebagai informasi, AJ merupakan pemilik sebuah CV di Sulsel. CV milik AJ tersebut hendak mengekspor masker ke Malaysia pada Maret 2020 lalu, namun upayanya berhasil digagalkan.

Tercatat ada 22 ribu masker yang hendak diekspor oleh CV milik AJ ke Negeri Jiran, padahal ia hanya memiliki izin ekspor hasil laut. Diketahui, saat itu Indonesia juga tengah mengalami kelangkaan masker.

Selain AJ, kasus ini juga memiliki tersangka lain berinisial HR. 22 ribu masker yang hendak diekspor oleh AJ dan HR ini disita di area Cargo Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada 4 Maret 2020 lalu. AJ dan HR mendapatkan 22 ribu masker tersebut dari sejumlah apotek di Makassar, dan hendak dijual dengan harga Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu per boks di Malaysia.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Aturan ini menyebutkan bahwa pelaku yang melakukan usaha perdagangan tidak memiliki izin bidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait