Gibran Satu-Satunya Yang Penuhi Syarat Maju Pilkada Solo, KPU Ungkap Nasib Peserta Lain
Nasional

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan jika Gibran Rakabuming Raka menjadi satu-satunya peserta yang memenuhi syarat maju dalam Pilkada Solo. Bagaimana nasib kandidat lain?

WowKeren - Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi satu-satunya calon peserta yang memenuhi persyaratan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah Solo (Pilkada) Solo. Hal ini diungkapkan langsung oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

KPU Solo menyebut dari 4 calon, hanya Gibran yang sudah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pilkada pada Desember mendatang. Seluruh berkas-berkas persyaratan Gibran dipastikan telah lengkap oleh KPU.

Nurul lantas mengungkapkan nasib peserta lainnya. Adapun peserta yang dimaksud adalah pasangan dari jalur independen, Bagyo Wahyono-FX Suparjo (Bajo) dan Teguh Prakosa yang merupakan pasangan Gibran.

Menurut laporan KPU Solo, berkas-berkas ketiga peserta tersebut masih belum lengkap sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Ketiganya kemudian diberi waktu untuk segera menyerahkan kelengkapan persyaratan di tahap perbaikan yang dilaksanakan mulai 14 hingga 16 September.

Dari 4 calon, yang sudah lengkap dan memenuhi syarat cuma Mas Gibran," kata Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti usai Rapat pleno di Kantor KPU seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (14/9). “Hari ini sudah ada beberapa syarat perbaikan yang sudah diserahkan ke kami. Tapi masih ada yang kurang.”


Pasangan Bajo disebut KPU Solo telah menyerahkan SPT lima tahun terakhir serta surat keterangan tidak sedang menunggak pajak dari KPP Pratama Solo. Meski demikian, paslon ini masih belum menyerahkan laporan harta kekayaan mereka (LHKPN).

Oleh sebab itu, KPU Solo akan menantikan persyaratan tersebut untuk segera diserahkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. “Secara waktu masih bisa terpenuhi karena tahapannya memang sampai tanggal 16 besok,” ujar Nurul.

Sedangkan untuk pasangan Gibran, KPU Solo menjelaskan jika Teguh Prakoso memang telah menyerahkan berbagai syarat seperti surat keterangan tidak sedang dalam kondisi pailit dari Pengadilan Tata Niaga. Namun, persyaratan Teguh masih belum lengkap karena belum menyerahkan surat keterangan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Solo yang ditandatangani Gubernur Jawa Tengah.

Nurul menjelaskan khusus untuk syarat pengunduran diri bisa diserahkan selambat-lambatnya 5 hari sebelum penetapan peserta Pilkada. Aturan tersebut memang diterapkan khusus bagi calon kepala daerah yang berstatus sebagai anggota DPRD.

Teguh sendiri sebenarnya telah mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD beberapa waktu lalu kepada Fraksi PDIP. Surat itu juga telah ditembuskan kepada PDIP, Wali Kota Solo, dan KPU. Sayang, surat pengunduran diri Teguh memang belum mendapat respons dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru