Bantah Terima Uang Gratifikasi, Bupati Sidoarjo Non-Aktif Dituntut 4 Tahun Penjara
Nasional

Bupati Sidoarjo non-aktif, Saiful Ilah, dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

WowKeren - Bupati Sidoarjo non-aktif, Saiful Ilah, diketahui menjadi terdakwa kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo. Jaksa KPK Arif Suhermanto menyatakan bahwa Saiful telah menerima uang gratifikasi senilai ratusan juta rupiah.

"Terdakwa secara sah meyakinkan telah menerima sejumlah uang total Rp600 juta dari seorang kontraktor sebagai bentuk hadiah karena telah menerima dan menyelesaikan empat proyek," tutur Arif dalam sidang pembacaan tuntutan pada Senin (14/9). Atas perbuatan tersebut, Saiful dikenakan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saiful sendiri membantah hal tersebut. Ia mengaku tidak pernah meminta uang kepada anak buahnya atau kepada kontraktor. "Sumpah saya tidak pernah meminta-minta seperti itu. Pada rapat saya tidak pernah meminta uang. Lebih jelasnya, disampaikan pengacara saya," tegas Saiful dilansir Antara.

Ketua tim pengacara Saiful, Syamsul Huda, menyebut bahwa jaksa menuntut berdasarkan penafsirannya sendiri dan tanpa pembuktian yang kuat. "Padahal sekelas KPK kan kemampuannya besar. Harusnya gampang dong jika mau membuktikan. Tapi kan klien kami memang tidak menerima uang seperti yang dituduhkan," ujar Syamsul.


Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Saiful dengan pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Saiful juga dituntut untuk membayar uang ganti rugi sebesar Rp 600 juta.

Apabila Saiful tidak membayarnya, maka aset dan harta terdakwa akan disita dan dilelang sebagai pengganti. "Menuntut dijatuhkannya pidana terhadap terdakwa Saiful Ilah berupa pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Arif.

Ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan tuntutan kepada terdakwa. Beberapa di antaranya adalah perbuatan Saiful selaku penyelenggara negara dinilai telah berlawanan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, keterangan terdakwa di persidangan juga dinilai tidak konsisten. "Yang meringankan, terdakwa sudah berusia lanjut," terang Jaksa Arif.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait