Tolak Konser Hingga Rapat Umum, Mendagri Dorong Pelaksanaan Kampanye Virtual
Nasional

Mendagri Tito Karnavian meminta segala bentuk kegiatan kampanye yang bisa menghadirkan kerumunan massa dihindari seperti rapat umum dan konser musik yang diganti secara virtual.

WowKeren - Keputusan KPU yang mengizinkan kampanye konser musik dalam Pilkada Serentak 2020 menuai kritikan dari sejumlah pihak beberapa waktu terakhir. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta segala bentuk kegiatan kampanye yang bisa menghadirkan kerumunan massa seperti rapat umum dan konser musik dihindari.

Meski regulasi saat ini masih mengizinkannya, Tito mendorong para pasangan calon kepala daerah 2020 mengutamakan kampanye secara virtual atau daring. "Seperti rapat umum, saya gak setuju ada rapat umum. Konser apalagi, saya tidak sependapat," ujarnya dalam webinar 'Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi', Minggu (20/9).

"Maka saya membuat surat ke KPU (bahwa) Mendagri keberatan tentang itu dan kemudian segala sesuatu yang menimbulkan kerumunan yang berpotensi tidak bisa jaga jarak itu harus dibatasi," lanjutnya.

Tito menjelaskan kampanye secara daring itu bisa menjangkau target pemilih yang lebih luas. Adapun konser musik juga dinilai bisa digelar secara daring.


"Seperti yang pernah dilakukan ketua MPR," ujar Tito. "Misalnya yang pidato di ruangan ini, musiknya di sana, pendengarnya di tempat lain."

Selain itu, dari kacamata bisnis, kegiatan kampanye secara daring membuka peluang bagi mereka yang berkecimpung di dunia penyelenggaraan acara (event organizer). Mereka bisa menawarkan konsep kampanye yang mematuhi protokol kesehatan. "Ini menjadi peluang untuk EO kampanye. Anda bisa mengatur 50 (orang), 50 (orang), di beberapa tempat sambil tetap bisa menjaga jarak, sambil mereka tetap bisa menonton," tuturnya.

Adapun bagi beberapa daerah yang sulit mendapatkan jaringan internet, Tito menyarankan untuk memanfaatkan TVRI dan RRI. "Dan di beberapa daerah hijau masih bisa dilakukan kampanye terbatas," imbuhnya.

Sebelumnya, pihak Kemendagri sendiri telah meminta KPU untuk menghapus atau mencabut aturan konser musik Pilkada 2020 tersebut. Pasalnya, penyelengaraan konser musik diperbolehkan dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. KPU berdalih tidak bisa melarangnya di PKPU karena UU Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 tidak menghapusnya.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait