Situasi Dinilai Masih Terkendali, DPR-Pemerintah Resmi Putuskan Tetap Gelar Pilkada di Masa Pandemi
Instagram/bawaslulimapuluhkota
Nasional

Meski demikian, Komisi II DPR menekankan bahwa protokol kesehatan antisipasi COVID-19 harus dilaksanakan secara konsekuen. Para pelanggar protokol kesehatan disebut harus mendapatkan sanksi tegas.

WowKeren - Komisi II DPR RI dan pemerintah yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyepakati Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020 mendatang. Sebelumnya, desakan untuk menunda Pilkada 2020 datang dari berbagai pihak lantaran bahaya virus corona (COVID-19) masih mengintai.

Salah satu alasan DPR dan pemerintah sepakat untuk tetap menggelar Pilkada tahun ini adalah karena pandemi COVID-19 di Tanah Air dinilai masih terkendali. "Mencermati seluruh tahapan yang sudah dan sedang berlangsung masih sesuai sebagaimana yang telah direncanakan dan situasi yang masih terkendali, maka Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, dan Ketua DKPP menyepakati bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tetap dilangsungkan pada 9 Desember 2020," tutur etua Komisi II Ahmad Doli Kurnia membacakan simpulan rapat pada Senin (21/9).

Meski demikian, Komisi II DPR menekankan bahwa protokol kesehatan antisipasi COVID-19 harus dilaksanakan secara konsekuen. Para pelanggar protokol kesehatan disebut harus mendapatkan sanksi tegas.

Oleh sebab itu, Komisi II DPR meminta agar KPU merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang mengatur tentang pelaksanaan Pilkada 2020 di masa pandemi COVID-19. Menurut Ahmad, revisi PKPU tersebut diharapkan bisa mengatur secara spesifik soal larangan pertemuan yang melibatkan massa dan mendorong kampanye dilakukan secara online.


"Dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR meminta KPU untuk segera merevisi PKPU Nomor 10/2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 6/2020," ujar Ahmad.

Selain revisi PKPU, Komisi II DPR juga meminta agar kelompok kerja yang dibentuk Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Polri, Kejaksaan, dan Satgas Covid-19 memantau ketat tahapan Pilkada yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Contohnya pada pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) kepala daerah, masa kampanye, pemungutan dan penghitungan suara, hingga hari penetapan paslon.

"Meminta agar Kelompok Kerja yang telah dibentuk bersama antara Bawaslu, KPU, DKPP, Kemendagri, TNI, Satuan Tugas Covid-19, Kejaksaan RI dan Kepolisian RI diintensifkan," tutur Ahmad. "Terutama dalam tahapan yang berpotensi terjadinya pelanggaran."

Pemerintah dan penyelenggara Pemilu juga diminta untuk terus berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 demi mendapat data terbaru mengenai zonasi risiko corona. "Bersepakat untuk meminta penjelasan secara rinci, terukur dan berkelanjutan kepada Satgas Penanganan COVID-19 tentang status zona dan risiko COVID-19 pada setiap daerah yang menyelenggarakan Pilkada untuk mengantisipasi munculnya klaster baru COVID-19," pungkas Ahmad.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru