Subsidi Kuota Internet Kemendikbud Sudah Dibagi, Begini Cara Urus Kalau Tak Kunjung Diterima
Pixabay
Nasional

Kemendikbud mulai menyalurkan subsidi kuota internet untuk membantu pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi COVID-19. Namun bagaimana bila kuota itu tak kunjung diterima?

WowKeren - Pemerintah lewat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah resmi meluncurkan program bantuan berupa subsidi kuota internet. Subsidi ini untuk membantu memenuhi kebutuhan siswa, mahasiswa, dan tenaga pengajar yang harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Mekanisme pencairan dan besaran kuota yang diterima dapat dilihat di sini. Lantas bagaimana bila bantuan itu tak kunjung cair?

Mendikbud Nadiem Makarim meminta agar pelaporan tetap dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Yang pertama adalah dengan segera melapor kepada pimpinan satuan pendidikan dan operator di sekolah maupun di perguruan tinggi masing-masing.

"Jadi yang pertama adalah lapor kepada pimpinan satuan pendidikan, kepada kepala sekolah," kata Nadiem dalam "Peresmian Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2020", Jumat (25/9). "Karena mereka adalah yang bertanggung jawab untuk akurasi nomor-nomor tersebut."

Lalu setelahnya siswa dan pendidik bisa memastikan apakah nomor seluler yang tercatat masih aktif atau tidak. "Sampaikan nomor ponsel yang didaftarkan dan cek operator sekolah untuk memastikan nomor telah terdaftar dan aktif," beber Nadiem, dilansir dari MedCom.


Langkah ini penting untuk dicermati. Sebab kebanyakan kasus bantuan yang belum diterima lantaran nomor yang didaftarkan sudah tidak akurat.

Namun yang terpenting, Nadiem berharap siswa dan tenaga pendidik untuk menanti dengan sabar subsidi kuota tersebut. Sebab penyalurannya dilakukan secara bertahap dengan pembagian sampai 2 kali kesempatan setiap bulannya.

"Jadinya sejak kuota diterima, maka 30 hari setelah itu paket data masih valid dan bisa digunakan," tutur Nadiem. "Kapanpun tanggal pulsa diterima."

Secara garis besar Kemendikbud membagikan subsidi kuota internet ini dalam dua bentuk, yakni kuota reguler atau umum dan kuota belajar. Kemendikbud juga sudah memberikan daftar aplikasi dan situs apa saja yang bisa diakses dengan kuota belajar.

Dan rupanya salah satu yang masuk adalah aplikasi perpesanan WhatsApp (WA). Pasalnya selama pelaksanaan PJJ, WA sangat aktif digunakan untuk berkomunikasi.

"WA masuk ke dalam kuota belajar. Kalau ternyata akses WA tidak ada dalam kuota belajar, langsung saja laporkan ke operator, karena kami tahu WA jadi platform utama bagi guru dan murid untuk kirim tugas, komunikasi," tegas Nadiem. "Jadi WA masuk dalam kuota belajar, kuota yang besar."

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru