Gubernur Jateng Ganjar Ungkap Ada Usul Pemberian Uang Bagi Orang yang Pakai Masker
Nasional

Ganjar menyebut selama ini pelanggar protokol kesehatan sudah diberi hukuman, mulai dari denda, sanksi sosial, atau sanksi kerja sosial. Meski demikian, pelanggaran masih terus terjadi.

WowKeren - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengungkapkan sempat ada wacana memberikan penghargaan bagi mereka yang menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, mencuci tangan, hingga menjaga jarak. Menurut Ganjar, masukan tersebut berasal dari para ahli hukum.

"Kemarin ada yang menyampaikan, daripada dihukum karena enggak pakai masker, dibalik, yang pakai masker dikasih duit, gimana?" tutur Ganjar pada Minggu (27/9). "Pasti orang pakai masker."

Menurut Ganjar, wacana ini merupakan penanganan yang bersifat positif agar warga menaati protokol kesehatan. Ganjar mengungkapkan bahwa sejumlah psikolog juga menyampaikan bahwa warga yang melanggar sebaiknya tidak hanya diberi hukuman, namun juga mulai dibicarakan soal contoh yang baik atau narasi yang baik.

Pasalnya, selama ini pelanggar protokol kesehatan sudah diberi hukuman, mulai dari denda, sanksi sosial, atau sanksi kerja sosial. Meski demikian, pelanggaran masih terus terjadi.


Bahkan, turut Ganjar, pelanggaran juga dilakukan oleh pejabat publik seperti Wakil Ketua DPRD Tegal Wasmad Edi Susilo yang menggelar konser dangdut. Menurut Ganjar, pejabat tersebut menunjukkan "kengeyelan" yang didalamnya akan mengganggu politik kesehatan masyarakat dan nantinya bisa berdampak pada perekonomian.

Dengan demikian, Ganjar menilai bukan hanya pemerintah saja yang perlu mencari solusi atas pelanggaran protokol kesehatan selama pandemi corona ini. "Ilmuwan-ilmuwan sosial perlu menyampaikan, ayo kita buat semacam social reengineering bagaimana tingkat kepatuhan dilakukan," tutur Ganjar.

Di sisi lain, konser dangdut yang digelar Wakil Ketua DPRD Tegal pada Rabu (23/9) pekan lalu tersebut berujung pada pencopotan Kapolsek. Mabes Polri mencopot Kapolsek Tegal Selatan Kompol Joeharno dari jabatannya untuk diperiksa secara internal oleh Divisi Propam Polri terkait gelaran dangdut tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa penyidik akan mendalami konser dangdut tersebut dalam dugaan pelanggaran Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan pasal 216 KUHP. Pasalnya, konser itu telah menimbulkan kerumunan di tengah pandemi corona hingga berpotensi menyebabkan klaster baru.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait