2,4 Juta Pekerja Gagal Dapat Subsidi Gaji, Ini Alasannya
Rawpixel/Karolina/Kaboompics
Nasional

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menyatakan bahwa hingga 30 September 2020 ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang dinyatakan valid untuk mendapat subsidi gaji ini.

WowKeren - BPJS Ketenagakerjaan telah menerima 14,8 juta nomor rekening untuk bantuan subsidi gaji bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, 2,4 juta pekerja tidak bisa mendapatkan bantuan subsidi gaji.

Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, data 1,8 juta pekerja tersebut tidak valid karena belum sesuai dengan syarat yang dimuat dalam Permenaker 14/2020. Kemudian sekitar 600 ribu data pekerja lainnya tidak berhasil dikonfirmasi ulang.

"Dari 2,4 juta ini yang tidak valid 75 persen karena tidak sesuai dengan kriteria Permenaker 14/2020. Di antaranya adalah upahnya di atas Rp 5 juta, kemudian kepesertaannya tercatat di BPJS Jamsostek di atas Juni. Ini ada 1,8 juta," jelas Agus dalam konferensi pers pada Kamis (1/10). "Waktu kami lakukan validasi, tidak valid, kami kembalikan kepada perusahaan untuk dilakukan konfirmasi ulang atau perbaikan, namun hingga hari terakhir kemarin, gagal konfirmasi ulang. Akhirnya kami tidak menerima pengembalian dari koreksi tersebut."


Agus menyatakan bahwa hingga 30 September 2020 ada sekitar 12,4 juta data nomor rekening pekerja yang dinyatakan valid untuk mendapat subsidi gaji ini. Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan total 11,8 juta data pekerja yang terbagi dalam empat gelombang.

"Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta," ungkap Agus. "Jadi total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja."

Adapun data dinyatakan valid usai dilakukan validasi secara berlapis dan diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk diproses lebih lanjut. Tahapan berlapos yang dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja, lalu validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kemnaker, dan kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJS Ketenagakerjaan.

"Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan," pungkas Agus. "Untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BPJS Ketenagakerjaan."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait