Hore! Jokowi Bakal Beri Pegawai Kontrak di Pemerintah Gaji Setara PNS
Nasional

Kabar baik bagi para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), Presiden Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan yang bakal setara dengan PNS.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah menandatangani aturan terkait gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dalam aturan tersebut mengatur para PPPK berhak atas gaji dan tunjangan setara dengan PNS.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. “PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan gaji yang besarannya didasarkan golongan dan masa kerja golongan sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini,” tulis Pasal 2 ayat (1) beleid tersebut dilansir Kumparan, Jumat (2/10).

“PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja,” tulis Pasal 4 ayat (1) Perpres tersebut.


Kabar baik tersebut semakin lengkap karena tunjangan yang akan diterima PPPK itu sama dengan PNS. Mulai dari tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, jabatan fungsional, dan tunjangan lainnya.

Gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja di instansi pemerintah pusat akan dibebankan pada APBN. Sementara yang bekerja di instansi pemerintah daerah dibebankan pada APBD.

Selain itu, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK juga dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak ditanggung oleh pemerintah. Aturan yang telah ditandatangani oleh Jokowi ini telah berlaku sejak mulai diundangkan pada 29 September 2020 lalu.

Berikut adalah daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020:

  1. Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
  2. Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
  3. Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
  4. Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
  5. Golongan V: Rp 2.325.700 - Rp 3.879.700
  6. Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
  7. Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
  8. Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
  9. Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
  10. Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
  11. Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
  12. Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
  13. Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
  14. Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
  15. Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
  16. Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
  17. Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait