Selain kenaikan tarif bea meterai menjadi Rp 10 ribu, pemerintah juga menyiapkan meterai digital pada 2021 mendatang. Tak hanya itu, tidak semua dokumen akan dikenai bea meterai.
- Elvariza Opita
- Jumat, 02 Oktober 2020 - 12:12 WIB
WowKeren - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan bea meterai dari Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu menjadi Rp 10 ribu. Sedianya meterai harga baru ini mulai berlaku per 1 Januari 2021.
Namun ternyata tak cuma meluncurkan harga baru bea meterai, pemerintah juga menyiapkan terobosan di bidang digital. Disampaikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan siap meluncurkan sistem meterai berbasis digital atau e-meterai sehingga pembayarannya bisa semudah membeli pulsa misalnya.
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP, Iwan Djuniardi mengatakan, dalam e-meterai ini nantinya akan dibuat sistem khusus yang berisi kode. Kode tersebut nantinya dapat membaca berapa jumlah pembayaran meterai yang harus dilakukan oleh pengguna.
"Jadi ada code generator yang dibuat 1 sistem. Nah code generator ini yang akan nanti disalurkan melalui chaneling-chaneling," terang Iwan, dilansir dari Merdeka, Jumat (2/10). "Code generator akan diisikan wallet, berisi total nilai meterai yang sudah dibayar."
Selain itu, dengan bea baru ini, maka tak semua dokumen perlu dilengkapi meterai. DJP menyebut hanya dokumen dengan nilai di atas Rp 5 juta yang perlu dikenakan bea meterai, berbeda dengan situasi saat ini yang standarisasinya adalah di bawah atau sama dengan Rp 1 juta.
Selain dokumen senilai di bawah Rp 5 juta, dokumen yang sifatnya penanganan bencana alam juga tidak akan dikenai bea meterai. Selain itu, dokumen untuk kegiatan bersifat non-komersil juga tidak diwajibkan dikenai bea meterai.
Terkait dengan harganya, DJP Kemenkeu sendiri menilai masih tergolong wajar, bahkan cukup murah. "Tarif Rp 10 ribu ini kalau lihat inflasi, masih cukup murahlah," beber Direktur DJP, Suryo Utomo.
Hal senada juga diungkap Staf Khusus Menkeu, Yustinus Prastowo. Yustinus menyebut secara nominal memang ada kenaikan bea meterai, namun masih relatif lebih sederhana dan ringan dibandingkan negara-negara lain.
"Kalau dibandingkan dengan nilai transaksi nominal terendah Rp 5 ribu itu berarti 0,2 persen. Ini masih lebih rendah dibandingkan negara lain," tutur Yustinus. Ia kemudian mencontohkan bea meterai di Korea Selatan yang bisa mencapai Rp 130 ribu sampai Rp 4,5 juta.
(wk/elva)