Pemerintah Indonesia terus mengejar piutang negara yang sudah menyentuh Rp358,5 triliun. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lantas membongkar rincian utangnya.
- Ruth Meliana
- Jumat, 02 Oktober 2020 - 19:32 WIB
WowKeren - Pemerintah Indonesia kembali melaporkan piutang negara. Berdasarkan laporan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jumlah bruto piutang negara sebesar Rp 358,5 triliun.
Jumlah tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Oleh sebab itu, kini pemerintah berusaha untung menagih utang tersebut kepada para debitur.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi menjelaskan jika utang itu terdiri dari piutang lancer. Artinya, pemerintah mengharapkan jika utang tersebut dapat dibayar dalam waktu kurang dari 12 bulan sebesar Rp297,9 triliun.
Sedangkan piutang jangka panjang dijadwalkan baru diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan sebesar Rp 60,6 triliun. Adapun rincian piutang tersebut muncul dari pajak maupun non-pajak, juga piutang lain-lain. Piutang bukan pajak biasanya timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri.
”Misalnya piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban, piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya,” kata Lukman saat bincang bareng virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara', Jumat (2/10). “Jadi jumlah bruto Rp 297,9 triliun ditambah Rp 60,6 triliun.”
Nantinya, piutang negara tersebut akan diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet dan penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur untuk selanjutnya PUPN yang akan melakukan penagihan secara optimal.
”PUPN mempunyai kewenangan seperti melakukan pemblokiran, sita, kita juga bisa menerbitkan surat paksa untuk memaksa penunggak membayar tunggakan piutangnya,” jelas Lukman. “Melakukan lelang kalau dia menunggak katakanlah dalam bentuk properti, aset lainnya itu bisa kita lelang dan hasil lelang untuk membayar tunggakan piutang negara tersebut.”
Lukman menjelaskan rincian dari total piutang Rp 358,5 triliun, ada penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp 191 triliun yang terdiri dari piutang lancar Rp 187,3 triliun dan piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun. Penyisihan piutang tak tertagih ini berarti nilai yang harus dikurangi karena kemungkinan tidak akan tertagih dalam waktu dekat.
”Kan ada yang sudah cukup lama, nggak bisa dibayar oleh yang berkewajiban,” terang Lukman. “Itu dari segi value akuntansi nilainya harus dikurangi karena kalau masih terus coba menagih yang Rp 297,9 triliun (piutang lancar) sebagian itu sulit ditagihnya.”
”Sehingga tingkat keyakinan akan benar-benar diperoleh dalam 12 bulan ke depan harus dikasih diskon,” sambungnya. “”Tapi bukan berarti yang kita tagih hanya Rp 110,6 (jumlah bersih piutang lancar), kita tetap berusaha untuk menagih yang Rp 358,5 triliun.”
(wk/lian)