Mantan Dirut Garuda Indonesia Akhirnya Ditetapkan Jadi Tersangka Penyelundupan Harley-Brompton
Nasional

Pihak Bea Cukai sendiri membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Salah satunya karena penyidikan sempat tertunda pada Maret 2020 lalu akibat pandemi corona.

WowKeren - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Ari Askhara, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan komponen motor gede Harley Davidson dan sepeda Brompton. Diketahui, dugaan penyelundupan ini berawal dari ditemukannya 15 kotak berisi spare part motor Harley dengan kondisi bekas dan dua sepeda Brompton baru di pesawat Airbus A330-900 yang tiba di Indonesia pada 17 November 2019 lalu.

"Sekarang sudah tersangka," ungkap Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai, Haryo Limanseto, dilansir Tempo, Jumat (2/10). Menurut Haryo, berkas perkara tersebut kini tengah dilengkapi.

"Setelah tersangka nanti diperiksa sebagai tersangka," tutur Haryo dilansir Kumparan. "Kemudian kita berharap enggak lama-lama bisa segera dilengkapi berkasnya untuk diserahkan di kejaksaan, nanti di kejaksaan."

Lebih lanjut, Haryo menjelaskan bahwa Ari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelundupan sejak September 2020 lalu. Namun, Haryo belum bisa memastikan tanggal tanggal penetapan tersebut.


Selain Ari, mantan Direktur Teknik dan Layanan Garuda, Iwan Joeniarto, juga turut ditetapkan sebagai tersangka. "Yang 1 orang direktur inisialnya IJ," ujar Haryo.

Baik Ari dan Iwan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi sebanyak dua kali sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Pemeriksaan pertama dilakukan pada awal tahun 2020, dan selanjutnya dilangsungkan pada awal September 2020 lalu.

Pihak Bea Cukai sendiri membutuhkan waktu sekitar sembilan bulan untuk melakukan penyidikan perkara ini. Menurut Haryo, proses penyidikan sempat tertunda pada Maret 2020 lalu karena adanya pandemi virus corona (COVID-19).

Oleh sebab itu, penyidikan baru bisa kembali dilanjutkan pada Mei 2020 lalu dengan menerapkan protokol khusus. "Kemudian banyak saksi ahli yang diperiksa, seperti pihak kepabeanan, perhubungan, perdagangan, ahli pidana. Dalam kondisi COVID-19, pengaturan waktu tidak bisa barengan," pungkas Haryo.

Sebagai informasi, Ari diduga menyelundupkan komponen Harley dan sepeda Brompton dengan menggunakan pesawat baru Garuda berjenis Airbus A330- 900 Neo yang dikirim dari Prancis ke Indonesia pada akhir tahun lalu. Setelah kasus penyelundupan tersebut mencuat, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pun langsung mencopot Ari dari jabatannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait