Pemangkasan Pesangon di Omnibus Law Jadi Sorotan, Ternyata Ini Alasan Pemerintah
Rawpixel/Ake
Nasional

Sekretaris Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede menyebut pemangkasan gaji tersebut tidak akan merugikan para buruh.

WowKeren - Sejumlah poin dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dinilai merugikan buruh. Sehingga tak ayal hal ini menuai kontroversi.

Diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja atau Ciptaker, baru saja disahkan menjadi UU setelah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) melalui Rapat Paripurna Senin ini (5/10). Pengesahan ini juga tak kalah menuai kontroversi.

Salah satu poin yang dianggap merugikan buruh adalah terkait pemberian pesangon. Besaran pesangon sebelumnya sebanyak 32 kali gaji menjadi maksimal 25 kali gaji.

Terkait hal ini, Sekretaris Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Raden Pardede buka suara. Menurutnya, pemangkasan gaji tersebut tidak akan merugikan para buruh. Sebab, dibandingkan dengan negara lain, pesangon untuk buruh di RI termasuk yang paling tinggi.


"Apakah itu sepertinya menjadi sacrifice atau terjadi kerugian buat pekerja? Mungkin iya, tetapi seperti yang kami sebutkan tadi," kata dia seperti dilansir CNBC Indonesia, Selasa (6/10). "Kita termasuk yang paling tinggi di dalam pesangon ini dibandingkan dengan negara-negara lain."

Sehingga pesangon yang tinggi tersebut justru memberatkan perusahaan. Oleh sebab itu untuk menciptakan keadilan maka dilakukanlah pemotongan pesangon, baik dari sisi pekerja maupun perusahaan. Dengan kata lain, pemotongan pesangon ini merupakan jalan tengah.

"Masih cukup besar juga beban dunia usaha kalau kita bandingkan dengan berbagai negara lain," jelas Pardede. "Jadi yang saya maksud di situ kita tidak bermaksud dari ekstrem kiri ke ekstrim kanan, kita agak ke tengah ini supaya ada win-win bagi dunia usaha maupun si pekerja."

Ditambah lagi, kondisi pandemi seperti sekarang ini membuat pelaku usaha terpukul. Sehingga jika pesangon tetap pada jumlah sebelumnya maka akan sangat memberatkan pengusaha.

Selain itu, UU yang baru saja disahkan tersebut juga dinilai akan memberikan angin baru pada kemudahan perizinan. "Maka tadi para investor itu akan pulih kepercayaannya dan mereka mau melakukan kembali belanja dan berinvestasi di tahun 2021-2022," ujarnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait