Kejar 'Libur' hingga Ogah Tertular COVID-19, Pimpinan Sidang Beber Alasan UU Ciptaker Dikebut
Nasional

Waket DPR F-Golkar Azis Syamsuddin menyatakan ada 18 anggota dewan yang terkonfirmasi positif COVID-19. Oleh karena itu sidang dipercepat demi mengejar masa reses.

WowKeren - DPR RI memutuskan mempercepat Sidang Paripurna demi mengesahkan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Semestinya disahkan pada Kamis (8/10) mendatang, namun malah dipercepat pada Senin (5/10) kemarin.

Tentu menjadi pertanyaan publik, mengapa beleid kontroversial ini disahkan lebih cepat dari jadwal. Diungkap oleh Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin, percepatan sidang paripurna ini ternyata karena mengejar masa reses alias libur dan mencegah penularan COVID-19.

Rupanya saat ini sudah ada 18 anggota DPR yang dikonfirmasi positif terpapar COVID-19. Karena itulah, masa reses dipercepat agar mengurangi penularan wabah COVID-19 di Gedung Parlemen.

"Ini makanya kan resesnya dipercepat, supaya enggak (terjadi) penyebaran (COVID-19)," ujar Azis, Selasa (6/10). "18 anggota DPR (terpapar COVID-19), selebihnya staf anggota dan lain-lain."


"Ada anggota DPR terpapar COVID-19," imbuhnya, dilansir dari Kompas TV. "Begitu juga staf ASN dan staf anggota, kita doakan sahabat-sahabat anggota DPR dan staf yang terpapar dalam segera pulih."

Sebelumnya DPR pun sudah menyampaikan alasan singkat mengapa sidang paripurna yang mengesahkan UU Ciptaker dipercepat. Padahal diketahui penolakan atas undang-undang yang bertujuan untuk memudahkan proses investasi di Indonesia itu menuai penolakan besar-besaran dari masyarakat luas.

Diketahui, sebanyak 7 dari 9 fraksi partai menyepakati pengesahan UU Ciptaker tersebut. Sedangkan PKS dan Partai Demokrat tetap menolak regulasi tersebut, bahkan Demokrat sampai memutuskan walk out dari sidang paripurna.

Aksi walk out ini pun sebelumnya sempat diwarnai dengan insiden mikrofon mati ketika perwakilan Demokrat menginterupsi jalannya sidang demi menyampaikan pendapat. Belakangan perihal insiden mikrofon mati ini pun sudah diklarifikasi lantaran publik menuding Ketua DPR Puan Maharani lah yang bertanggung jawab.

Di sisi lain, UU Ciptaker disahkan dalam rangka meningkatkan investasi asing di Indonesia. Namun nyatanya sebanyak 35 investor global malah beramai-ramai "menodong" pemerintah Indonesia dengan pengesahan UU tersebut yang dianggap bisa mengancam kelestarian hutan hujan tropis.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait