Media Asing Turut Soroti Sengkarut UU Cipta Kerja DPR RI
Nasional

Tak hanya di dalam negeri, rupanya media asing pun turut menyoroti sengkarut pengesahan UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Senin (5/10) lalu.

WowKeren - Pengesahan UU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hingga saat ini masih menjadi topik panas. Pasalnya, masyarakat menolak adanya UU tersebut karena dinilai merugikan kaum buruh.

Tak hanya di dalam negeri, rupanya media asing pun turut menyoroti sengkarut pengesahan UU Cipta Kerja tersebut. Media Singapura The Straits Times, dalam laporannya menyebut UU itu sebagai suatu yang kontroversial. Hal tersebut ditunjukkan dengan adanya gelombang protes dari kelompok buruh.

"Parlemen Indonesia pada hari Senin (5 Oktober) mengesahkan RUU penciptaan lapangan kerja yang bertujuan untuk memacu investasi, tetapi telah menarik kritik dari serikat pekerja, yang mengancam akan mogok," bunyi laporan The Straits Times, Selasa (6/10).

Selain itu, The Straits Times juga menyoroti pembuatan UU itu di tengah pandemi COVID-19 yang kian meradang di Indonesia. Media itu menilai kemerosotan ekonomi akibat pandemi COVID-19 turut mendorong pemerintah mengeluarkan peraturan baru.

Selanjutnya, media Amerika Serikat (AS) Bloomberg dan The New York Times, juga turut membuat laporan tentang UU yang awalnya direncanakan dibahas 8 Oktober tersebut. Bloomberg menyebut UU itu menyederhanakan peraturan ketenagakerjaan dan investasi, namun disambut unjuk rasa.


Dalam laporannya, Bloomberg mencantumkan kritik dari serikat buruh internasional selain serikat buruh Indonesia yang menolak UU tersebut. "'Pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan tidak harus saling eksklusif,' tulis investor dalam surat terbuka, seraya meminta video call dengan pemerintah untuk membahas masalah tersebut," bunyi laporan tersebut.

Bloomberg kemudian mengungkapkan respons positif dari Kamar Dagang dan Industri Indonesia atas lahirnya UU baru tersebut. Ketua Kamar Dagang Indonesia Rosan Roeslani menyatakan UU menjawab serta menyelesaikan berbagai masalah yang menghambat investasi dan akan menciptakan lapangan kerja.

Sedangkan The New York Times memberikan pengamatan yang lebih spesifik tentang UU setebal lebih dari 900 halaman itu. Salah satu fokus mereka ialah tentang masalah lingkungan hidup.

Mereka "meminjam mulut" politisi partai Demokrat, Marwan Cik Asan untuk kritik tersebut. Asan mengatakan "RUU penciptaan lapangan kerja dikatakan memudahkan jalannya kegiatan usaha yang meningkatkan investasi dan menciptakan lapangan kerja lebih banyak, namun RUU tersebut sarat dengan berbagai agenda yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat Indonesia."

Lebih lanjut, The New York Times mengungkapkan bahwa selama beberapa dekade, sebagian besar kerusakan hutan hujan Indonesia disebabkan oleh produsen kelapa sawit yang membakar lahan yang sangat luas untuk membuka perkebunan.

(wk/nidy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait