UU Ciptaker Terus Ditolak, Jokowi Malah Minta 40 Aturan Turunan Siap Dalam 1 Bulan
Nasional

Aksi massa terus digelar demi menolak UU Cipta Kerja yang disahkan pada awal pekan ini. Dan di tengah situasi itu, Presiden Jokowi malah meminta agar 40 aturan turunan siap dalam 1 bulan.

WowKeren - UU Cipta Kerja Omnibus Law sudah resmi disahkan pada Senin (5/10) kemarin. Dan sejak itu, gelombang amarah publik terus berkembang sampai berujung demonstrasi besar-besaran di beberapa daerah Indonesia.

Namun di tengah huru-hara yang terjadi, Presiden Joko Widodo rupanya "menutup telinga" dan memilih untuk tancap gas. Hal ini terbukti dari pernyataan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, yang mengungkap bahwa Presiden Jokowi meminta agar 40 aturan turunan yang terkait UU Ciptaker agar segera diselesaikan.

Lebih rinci, aturan turunan ini tersusun dari 35 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres). Menurut Airlangga, Jokowi bahkan meminta agar aturan turunan segera dirampungkan dengan target satu bulan.

"Arahan Pak Presiden agar seluruh Perpres dan PP, ada 40, yang terdiri dari 35 PP dan 5 Perpres segera diselesaikan," jelas Airlangga dalam konferensi persnya, Rabu (7/10). Targetnya adalah selesai dalam 1 bulan meski di dalam regulasi yang berlaku adalah 3 bulan setelah diundangkan.


"Arahan Bapak Presiden diselesaikan dalam waktu satu bulan, walau perundang-undangannya membolehkan tiga bulan," kata Airlangga, dilansir dari Kompas, Kamis (8/10). "Itu target Bapak Presiden."

Pada kesempatan yang sama, Airlangga juga menjelaskan perihal alasan pembuatan UU Ciptaker. Menurutnya, UU Ciptaker merupakan strategi pemerintah untuk memangkas regulasi yang dianggap menjadi penghambat penciptaan lapangan kerja.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyederhanakan, sinkronisasi," tutur Airlangga. "Dan memangkas regulasi yang begitu banyak aturan, atau kita kenal obesitas regulasi yang dapat menghambat penciptaan lapangan kerja."

Dan saat ini Indonesia sedang berada dalam momentum untuk bisa keluar dari jebakan negara berpendapatan menengah atau middle income trap. Namun penjegal utamanya adalah penyerapan SDM yang minim karena jumlah lapangan pekerjaannya pun sedikit.

"Ada sekitar 2,9 juta anak muda yang butuh lapangan kerja, apalagi di tengah pandemi COVID-19 kebutuhan lapangan kerja baru mendesak. UU Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini menegaskan kepastian hukum dan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja," pungkas Airlangga.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru