Walhi ‘Cium’ Kecurigaan Jokowi Belum Baca UU Ciptaker, Ini Buktinya
Nasional

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) telah ‘mencium’ jika Presiden Joko Widodo belum membaca draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan DPR, ini buktinya.

WowKeren - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) curiga kepada Presiden Joko Widodo yang dinilai belum membaca Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Kecurigaan ini diungkapkan karena Jokowi dinilai membahas hal yang tidak relevan dalam pidatonya seputar kontroversi UU Ciptaker.

Sebagai informasi, pengesahan RUU Ciptaker oleh DPR memang telah memicu penolakan keras hingga aksi demonstrasi besar-besaran di Indonesia. Jokowi sebagai pemimpin negara lantas berupaya meluruskan berbagai isu seputar UU Ciptaker melalui pidato resminya agar tidak terus menerus menimbulkan polemik.

Namun, pidato Jokowi tersebut rupanya masih belum cukup untuk meredakan protes masyarakat Indonesia. Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Nur Hidayati menilai Presiden Jokowi belum membaca draf UU Ciptaker, khusunya soal dampak lingkungan.

Nur menyoroti bagaimana Jokowi dalam pidatonya justru mengangkat isu yang tidak relevan dengan membantah penghapusan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Hal itu menjadi bukti jika Mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut memang tidak membaca draf UU Ciptaker secara menyeluruh.


”Padahal perdebatan itu sebenarnya sudah tidak di situ lagi. Karena (polemik) soal (pasal mengatur) Amdal itu kan di awal,” kata Nur seperti dilansir dari Kompas, Sabtu (10/10). “Jadi, presiden sendiri kan tidak membaca, dari situ bisa disimpulkan apakah presiden membaca dokumennya, atau hanya di-brief saja.”

Lebih lanjut Nur menjelaskan jika penghapusan Amdal memang telah muncul sejak draf awal RUU Ciptaker yang menjadi insiatif pemerintahan Jokowi. Namun setelah dibahas oleh DPR yang mendapatkan masukan dari pemerhati lingkungan, aturan mengenai penghapusan Amdal itu telah dicabut.

Meski demikian, Jokowi justru membantah aturan penghapusan Amdal tlah dicabut. Nur lantas menegaskan perusahaan yang memiliki usaha berdampak pada lingkungan wajib mengantongi bukti Amdal.

Hal ini sesuai dengan aturan dari UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). “Oleh karena itu, tak ada lagi orang yang bicara Amdal dihapus,” tegas Nur.

Dalam kesempatan ini, Walhi juga turut menyoroti mengenai kewajiban atau tanggung jawab jika terjadi kebakaran hutan. Pasalnya, Undang-Undang Kehutanan terancam tercabut dan akan digantikan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait