Catat! Ini 18 Hoaks Seputar Omnibus Law UU Cipta Kerja Menurut Kominfo
Rawpixel/McKinsey
Nasional

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan ada 18 hoaks yang beredar seputar Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Apa saja?

WowKeren - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) baru saja mengumumkan ada 18 kabar bohong alias hoaks seputar Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. Hoaks-hoaks yang ditemukan Kemenkominfo tersebut beredar di sejumlah media seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.

Seperti yang diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan RUU Omnibus Law Ciptaker pada Senin (5/10) lalu. Pengesahan RUU Ciptaker langsung menciptakan gelombang aksi demonstrasi besar-besaran yang dilakukan kaum buruh hingga mahasiswa di sejumlah wilayah Indonesia. Pasalnya, UU Ciptaker dinilai semakin merugikan pekerja.

Menanggapi gelombang protes, Kemenkominfo berusaha menenangkan masyarakat dan mengatakan jika tidak semua berita seputar UU Ciptaker benar. Sejumlah hoaks yang beredar di media sosial pun langsung dibongkar oleh Kominfo.

Dilansir dari CNNIndonesia, hoaks pertama adalah isu yang menyebut jika UU Ciptaker menghapus hak cuti haid, hamil, dan melahirkan. Hoaks yang beredar di Twitter ini langsung dibahas oleh Kominfo.

Kominfo menjelaskan jika pekerja maupun buruh wanita tetap bisa mengambil cuti-cuti tersebut. Pasalnya, cuti tersebut masih diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Hoaks kedua yang beredar adalah pesangon bagi pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dihapus dalam UU Ciptaker. Namun, hal ini dibantah oleh Kominfo yang menyebut jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah memastikan jika UU Ciptaker mengatur tentang pesangon.


Hoaks ketiga adalah beredarnya kabar tentang seorang mahasiswa Lampung tewas saat terjadi kericuhan dalam demo penolakan UU Ciptaker di halaman kantor DPRD Lampung. Namun, Kominfo menegaskan tidak ada yang tewas dan hanya ada korban luka yang sedang dirawat di rumah sakit.

Hoaks keempat tentang foto menteri dan anggota DPR tidak memakai masker saat mengesahkan UU Ciptaker dalam rapat paripurna. Rupanya, foto tersebut diambil pada 12 Februari 2020 lalu saat pandemi virus corona belum merebak di Indonesia.

Hoaks selanjtnya adalah outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup. Lalu beredar berita mengenai UMK, UMP, UMPS dihapus dalam UU Ciptaker; perusahaan dapat bebas melakukan PHK karyawan; upah buruh dihitung per jam; dan menghapus libur hari raya dan jam salat Jumat hanya satu jam. Kelimanya langsung dibantah oleh Kominfo.

Tak sampai disitu, Kominfo juga turut membantah klaim yang menyebut jika UU Ciptaker tidak transparan dan disusun secara diam-diam oleh DPR. Video aksi demonstrasi di depan Gedung DPR dan DPRD Jawa Barat hingga gambar infografis di media sosial yang menunjukkan poin-poin RUU Ciptaker yang disorot buruh dan telah disahkan pada 5 Oktober 2020 juga dinyatakan sebagai hoaks.

Hoaks lainnya adalah isu yang menyebut jika ahli waris dari pekerja yang meninggal tidak akan mendapat pesangon sesuai dengan UU Ciptaker dan hilangnya jaminan sosial dan kesejahteraan. Kominfo juga mengkategorikan isu ini sebagai hoaks, yakni status karyawan tetap dihapus dan akan diganti menjadi karyawan kontrak yang bisa diputus sepihak.

Isu terkait UU Ciptaker disahkan agar mempermudah tenaga kerja asing untuk masuk dan bekerja di Indonesia juga dibantah oleh Kominfo. Hoaks terakhir adalah beredarnya ajakan anak STM untuk melakukan demo melalui selebaran “STM Bergerak”.

Kominfo juga telah men-take down 1.738 hoaks yang beredar terkait pandemi virus corona. Sepanjang 30 Januari hingga 7 Oktober, Kominfo telah melakukan penyidikan terhadap 104 hoaks dan menetapkan 104 orang sebagai tersangka.

(wk/lian)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru