UU Ciptaker Buka Peluang Pekerja Mengundurkan Diri Juga dapat Pesangon, Begini Faktanya
Nasional

Penafsiran Pasal 154 UU Cipta Kerja Omnibus Law memunculkan peluang bagi pekerja yang mengundurkan diri untuk mendapatkan pesangon selayaknya karyawan yang di-PHK, benarkah?

WowKeren - Polemik yang mengiringi UU Cipta Kerja Omnibus Law memang belum berakhir, termasuk di antaranya perdebatan soal substansinya. Yang terbaru dan tengah hangat dibicarakan adalah perihal terbukanya opsi bagi pekerja yang mengundurkan diri untuk menerima pesangon selayaknya karyawan yang diputuskan hubungan kerjanya.

Sebagai informasi, perihal pesangon memang "diutak-atik" di klaster ketenagakerjaan UU Ciptaker. Namun ada perubahan soal besaran pesangonnya, yakni dari 32 turun menjadi 25 kali upah.

Namun perubahan beleid ini membuat peluang soal pekerja mengundurkan diri mendapat pesangon juga terbuka. Hal ini tercantum di Pasal 154 A Butir (i) UU Ciptaker yang bisa saja ditafsirkan pekerja/buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri dianggap seperti PHK.

Bila regulasi ini dirujuk pada Pasal 156 Ayat (1) UU Ciptaker, maka dalam hal PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan serta uang penggantian hak. Sehingga bisa saja diartikan pekerja atau buruh yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan seluruh komponen seperti yang tercantum di Pasal 156 tersebut.


Lantas apakah opsi ini benar adanya? Belum ada penjelasan pasti soal ini, sebab UU Ciptaker sendiri sedianya akan diperinci dalam 40 aturan turunan yang terdiri atas 35 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo menarget 40 aturan turunan ini diselesaikan dalam 30 hari, meski ketentuannya adalah maksimal 3 bulan. Dan sesuai dengan rekomendasi Ketua DPR RI Puan Maharani, pemerintah mengaku akan melibatkan banyak elemen masyarakat dalam penyusunan aturan turunan UU Ciptaker.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sendiri juga menyampaikan hal serupa. Segera setelah UU Ciptaker sampai ke tangan pemerintah, Menaker akan mengadakan dialog tanpa henti dengan semua pihak lewat forum Tripartit, yakni pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

"RUU ini mencari jalan tengah dan titik keseimbangan di antara keduanya," tegas Ida dalam siaran pers, Selasa (13/10). Pernyataan ini sekaligus membantah anggapan bahwa UU Ciptaker hanya mengutamakan kepentingan pengusaha dan mengabaikan soal perlindungan tenaga kerja.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait