Pemerintah Siap Terbuka Bahas Aturan Turunan UU Ciptaker, Serikat Buruh KSPI Malah Tolak Terlibat
Rawpixel/McKinsey
Nasional

Pemerintah berjanji akan melibatkan pengusaha dan pekerja dalam penyusunan 40 aturan turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law. Namun KSPI malah memilih untuk tidak terlibat, kenapa?

WowKeren - Dalam konferensi persnya Jumat (9/10) pekan lalu, Presiden Joko Widodo memastikan bahwa aturan turunan UU Cipta Kerja Omnibus Law akan disusun secara terbuka. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah juga memastikan bahwa pembahasan akan melibatkan semua elemen tripartit.

Namun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memastikan bahwa pihaknya tak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan itu. Hal tersebut disampaikan oleh Presiden KSPI Said Iqbal yang menilai sikapnya sejalan dengan sikap buruh, yakni menolak UU Ciptaker, terutama klaster ketenagakerjaan.

"Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja," tegas Iqbal, Kamis (15/10). "Dengan demikian tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya."

Sikap penolakan ini, imbuh Iqbal, akan ditunjukkan lewat aksi penolakan yang ke depan akan semakin besar dan bergelombang. Iqbal sendiri menyoroti sikap pemerintah yang berusaha kejar tayang dalam membuat aturan turunan UU Ciptaker.


Diketahui diperlukan sampai 40 aturan turunan yang dalam konstitusi wajib diselesaikan dalam tempo 3 bulan. Namun Jokowi sendiri meminta agar puluhan aturan turunan itu diselesaikan dalam sebulan, sehingga Iqbal yakin keberadaan buruh hanya sebagai alat legitimasi belaka.

Pada kesempatan itu Iqbal juga menyatakan bahwa tidak benar 80 persen usulan buruh diakomodasi di UU Ciptaker. Hal ini membantah anggapan anggota dewan dan pemerintah yang bersikeras menyebut usulan buruh sudah dicantumkan di beleid sapu jagat.

"Padahal kami sudah menyerahkan draf sandingan usulan buruh," kata Iqbal. "Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir."

Oleh karena itu, KSPI akan menempuh empat langkah demi menolak UU Ciptaker. Yang pertama adalah mempersiapkan aksi massa lanjutan secara terukur terarah dan konstitusional, baik di daerah maupun nasional.

Yang kedua, buruh akan menempuh uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kemudian buruh akan meminta legislative review ke DPR RI serta executive review ke pemerintah. Dan yang terakhir, buruh akan melakukan kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Ciptaker.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru